9 Juli 2021
3 Juli 2021
PENDAFTARAN SISWA BARU GELOMBANG II
PENGUMUMAN
Nomor : 422.1/127/2021
Tentang
PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
GELOMBANG II
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang No. 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, pada huruf J nomor 7 yang menjelaskan tentang kuota calon peserta didik yang dinyatakan gugur atau mengundurkan diri karena tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring, maka SMP Negeri 1 Batang menyelenggaran Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang II untuk memenuhi kuota yang direncanakan yaitu 192 peserta didik, dikarenakan ada 4 (empat) calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri.
Adapun mekanisme pendaftarannya dilaksanakan secara offline/luring dengan menggunakan sistem Zonasi.
A. Berkas Persyaratan :
1. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.
2. Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.
3. Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI dan menunjukkan aslinya, jika ijazah belum terbit diganti dengan menyerahkan Surat Keterangan Lulus (asli) dari sekolah asal.
4. Menyerahkan Surat Pernyataan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 (blangko surat pernyataan akan diberikan saat pendaftaran).
B. Waktu dan tempat Pendafataran :
1. Waktu : Senin, 5 s/d. 9 Juli 2021
2. Pukul : 08.00 s/d. 12.00 WIB (hari Jumat sampai dengan pukul 10.00 WIB)
3. Tempat : SMP Negeri 1 Batang
Keterangan : jika di hari pertama pendafataran sudah memenuhi kuota, maka pendaftaran akan ditutup.
Batang, 5 Juli 2021
Kepala Sekolah,
ttd.
Achmad Suroso, S.Pd
NIP. 196405041986031024
27 Juni 2021
25 Juni 2021
INFO PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB
Pengumuman penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru akan dilaksanakan hari Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di SMP Negeri 1 Batang.
Calon Peserta Didik Baru dimohon datang ke sekolah, bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan "Diterima" langsung masuk ke ruang sesuai arahan panitia untuk mendapatkan infromasi tentang tata cara Daftar Ulang.
Ket:
1. Calon Peserta Didik Baru mengenakan pakaian seragam sekolah asal dan bersepatu.
2. Patuhi protokol kesehatan Covid-19
Demikian, terima kasih
4 Juni 2021
27 Mei 2021
Info Kelulusan Tahun 2020/2021
Info Awal :
Kelulusan akan dilaksanakan secara daring/online pada hari Jumat, 4 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Surat pemberitahuan ke Orang tua :
7 Mei 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 BATANG TAHUN 2021/2022
PEMERINTAH KABUPATEN
BATANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP
NEGERI 1 BATANG Status
: Terakreditasi A Jl. Jendral Sudirman
274 Telp. (0285) 391073 Batang - 51215 |
P E N G U M U M A N
Nomor : 422.1/078/2021
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2021/2022 ini menerima
peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan
sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN
a. Telah
lulus SD/MI/ Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah
asal peserta didik.
-
Ijazah/surat berpenghargaan sama
dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat
Daftar Ulang.
-
Salinan/foto copy Ijazah/surat
berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
-
Jika Ijazah belum terbit, maka Surat
Keterangan Lulus asli diserahkan
pada saat Daftar Ulang.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan
dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
-
Foto copy Akta Kelahiran atau Surat
Keterangan Lahir yang dilegalisir
oleh Lurah/Kepala Desa diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
c. Domisili
calon peserta didik berdasarkan Katu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
pendaftaran PPDB.
Khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena
bencana alam dan atau bencana sosial dapat diganti dengan
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
-
Kartu Keluarga asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
-
Foto copy Kartu Keluarga yang
dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat
Daftar Ulang dan yang
asli ditunjukkan. Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam/bencana sosial,
maka yang diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli (bukan foto copy).
d. Bagi
calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program
Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
-
Bukti (kartu) keikutsertaan dalam
program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah asli difoto atau di-scan
dalam format .jpg untuk kemudian
diunggah/upload saat pendaftaran online.
-
Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan
dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah diserahkan pada
saat Daftar Ulang dan
yang asli ditunjukkan.
e. Bagi
calon peserta didik yang memiliki prestasi
dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor dan atau Piagam/Sertifikat
penghargaan prestasi.
Prestasi calon peserta didik dapat diambil berdasarkan nilai rapor,
prestasi kejuaraan, atau gabungan keduanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai Rapor :
·
Nilai
Rapor didapat dari rapor kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema pembelajaran minimal 80,00
·
Prestasi
nilai rapor dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan
oleh sekolah asal calon peserta didik.
·
Perhitungan
Nilai Rapor : nilai pengetahuan dan keterampilan tiap mata pelajaran
dirata-rata tiap semester; nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dalam satu
semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata semester; nilai rata-rata seluruh
semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata rapor (NR)
1) Prestasi
Kejuaraan :
·
Prestasi
didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan.
·
Prestasi
hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan, bukan penjumlahan
seluruh prestasi yang dimiliki.
·
Prestasi diakui apabila diperoleh
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari
waktu dimulainya pendaftaran PPDB (21 Juni 2018 s.d. 21 Desember 2020)
·
Prestasi didapatkan dari mengikuti
kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan yang
diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi,
Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.
·
Kategori prestasi meliputi:
a) Bidang
Akademik : Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains
Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Berprestasi.
b) Bidang
Olahraga : Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan
Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo,
Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate,
Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur,
dan Pencak Silat.
c) Bidang
Kesenian : Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story
Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca
Puisi/Geguritan.
d) Bidang
Keterampilan : Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja
(PMR), dan Drumband.
·
Skoring Prestasi:
a)
b)
-
Perhitungan
Nilai Prestasi :
NP = NR + SP
NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
SP : Skor Prestasi
-
Surat
Keterangan Nilai Rapor dan/ Piagam Kejuaraan asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
-
Surat
Keterangan Nilai Rapor dan foto copy Rapor kelas 4 semester 1 s/d. Kelas 6
semester 1 diserahkan saat Daftar Ulang.
-
Foto copy Piagam/Sertifikat yang
dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan
diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
a. Bagi
calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten
Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengan Surat
Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali.
-
Surat Keputusan/Surat Keterangan
Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
-
Foto copy Surat Keputusan/Surat
Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang
Tua/Wali diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
b. Bagi
calon peserta didik yang merupakan anak
Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk
mendaftar sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang
bersangkutan.
-
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah difoto/di-scan
dalam format .jpg untuk kemudian
diunggah/upload saat pendaftaran online.
-
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.
c. Bagi
calon peserta didik baru dari satuan
pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
-
Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli
diserahkan pada saat Daftar Ulang.
d. Orang
Tua/Wali calon peserta didik baru wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung
PPDB bermeterai.
-
Surat Pernyataan ini diserahkan
ketika melakukan Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada
saat Daftar Ulang.
e. Dokumen
persyaratan yang diunggah/diupload ke website PPDB dibuat dalam format jpg maksimal ukuran file 1 MB
dan dapat terbaca
dengan jelas oleh Tim Operator Verifikasi Online.
II.
DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2021/2022 ini menerima
peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik
yang masuk pada 6 (enam) rombel, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Jalur
Zonasi : 60% (115 peserta didik)
2.
Jalur
Afirmasi : 15% ( 29
peserta didik)
3.
Jalur
Prestasi :
20% ( 38 peserta didik)
4.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru : 5% ( 10 peserta didik)
J u m l a h :
100% (192 peserta didik)
III.
TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : pendaftaran online dapat dilakukan
secara mandiri atau
dibantu oleh Tim Layanan Bantu (Helpdesk)
di sekolah melalui website batang.siap-ppdb.com
2.
PPDB daring/online dilaksanakan
dengan jadwal sebagi berikut :
a.
Pendaftaran :
Dibuka : Senin, 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB
Ditutup : Jumat, 25 Juni 2021 pukul 11.00
WIB
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi : Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 10.00
WIB
c. Daftar Ulang : Senin, 28 Juni s.d. Sabtu, 3 Juli 2021
Pukul
08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)
Tempat Daftar Ulang
dilaksanakan di ruang
pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Batang.
3. Formulir
dan Bukti Pendaftaran :
·
Bukti Pendaftaran (printout) didapat
setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website PPDB batang.siap-ppdb.com
IV.
JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN
Calon
peserta didik baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut
ini :
1.
Jalur Zonasi
Kuota Jalur
Zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri
1 Batang.
Zonasi
diatur sebagai berikut :
a. Zona
1 : calon peserta didik
yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1 Batang, yaitu Kelurahan
Kauman.
b. Zona
2 : calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kecamatan
Batang.
c. Zona
3 : calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada dalam wilayah Kabupaten
Batang.
d. Luar
Zona : calon peserta didik yang
berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.
2.
Jalur Afirmasi
Jalur untuk
calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi
persyaratan, yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH),
dan/atau Program Penanganan Keluarga
Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
Kuota Jalur
Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.
Jalur
Afirmasi dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam
dan/atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3.
Jalur Prestasi
Jalur untuk
calon peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuota Jalur
Prestasi paling sedikit 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7
SMPNegeri 1 Batang.
4.
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur untuk
calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan
Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.
Jalur
Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru.
Anak guru yang dimaksud adalah anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak
dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru.
Kuota Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali paling sedikit 5% dari daya tampung yang tersedia di
Kelas 7.
Keterangan :
v Pemeringkatan
pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan
jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah. Bilamana jarak tempat
tinggal ke sekolah sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia calon peserta
didik yang lebih tua yang diprioritaskan. Bilamana Nilai Prestasi sama, maka
akan diperingkat berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik, dan bila
jarak tempat tinggal masih sama, maka usia calon peserta didik yang lebih tua
yang diprioritaskan.
v Jarak tempat tinggal adalah jarak udara (garis
lurus) dari alamat calon peserta didik ke sekolah berdasarkan referensi google
maps yang menjadi bagian dari sistem pendaftaran online.
v Pemeringkatan
pada jalur prestasi berdasarkan Nilai Prestasi yang tertinggi.
v Apabila
jumlah yang mendaftar pada Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan atau Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali masih terdapat sisa kuota dari daya tampung
akan dialihkan ke Jalur Zonasi.
V.
TATA
CARA PENDAFTARAN
1.
Calon
peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas pendaftaran sesuai
dengan persyaratan di atas pada poin I.
2.
Calon peserta didik melakukan
pendaftaran mandiri melalui website: batang.siap-ppdb.com atau
bisa datang langsung ke sekolah untuk melakukan
pendaftaran dengan dibantu Tim Layanan Bantu (Helpdesk)
Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.
3.
Alur pendaftaran online:
a. Calon
peserta didik memilih salah satu jalur pendaftaran yang dikehendaki.
b. Calon
peserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan
menentukan koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
a. Calon
peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy (file .jpg) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang
dipilih, yaitu :
1) Jalur
Zonasi : Kartu
Keluarga dan Akta
Kelahiran.
2) Jalur
Afirmasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran,
dan Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
3) Jalur
Prestasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan atau Piagam Kejuaraan.
4) Jalur
Perpindahan Orang Tua : Kartu Keluarga,
Akta Kelahiran, dan Surat
Keterangan Pindah Tugas Ortu/Wali.
b. Calon
peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki.
c. Calon
peserta didik akan mendapatkan Bukti
Pendaftaran PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan
sebagai salah satu syarat Daftar Ulang
bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.
d. Data
calon peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar” pada website PPDB setelah lolos verifikasi
oleh Operator Verifikasi website PPDB Sekolah.
e. Calon
peserta didik wajib memantau website
PPDB untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”. Ketidakmunculan nama calon peserta
didik pada “Daftar Pendaftar” bisa
dikarenakan ditolak oleh Operator Verifikasi karena terdapat data yang dianggap
salah dan atau ada berkas yang dianggap tidak sesuai.
f. Jika
nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses
verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website
PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”.
Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan
memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
g. Ketika
nama calon peserta didik telah muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon
peserta didik wajib memantau ”Daftar
Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan
terus bergerak seiring dengan masuknya pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar Seleksi” ini diperbaharui dan
diperingkat secara otomatis untuk setiap jalur pendaftaran secara real time.
h. Calon peserta didik hanya dapat
diizinkan melakukan pendaftaran sekali sesuai jalur pendaftaran yang dikehendaki. Calon peserta didik
dapat mendaftar kembali jika ajuan Pendaftaran ditolak oleh Tim Verifikator,
keluar dari “Daftar Seleksi” atau setelah melakukan Pencabutan Berkas
Pendaftaran.
VI.
JURNAL HARIAN
1. Jurnal Harian PPDB
online berupa ”Daftar Pendaftar” dan
”Daftar Seleksi” yang secara real
time dapat diakses di website batang.siap-ppdb.com
2. Jurnal Harian bukan
merupakan hasil akhir penetapan seleksi
Penerimaan Peserta Didik baru.
VII.
PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN
1. Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan setelah
ajuan Pendaftaran calon peserta didik disetujui oleh Tim Verifikator sekolah
serta telah masuk dalam “Daftar Pendaftar” dan/atau dalam “Daftar Seleksi” di
web PPDB.
2. Pencabutan Berkas
Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang akan memindahkan pendaftarannya ke sekolah laian atau berpindah jalur
pendaftaran.
3. Calon peserta didik
yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan
Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleg calon peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali serta menyerahkan Bukti Pendaftaran asli.
4. Pencabutan berkas
pendaftaran paling lambat pada hari
terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB.
VIII. PENGUMUMAN PENETAPAN
HASIL SELEKSI
1. Pengumuman
penetapan peserta didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.
2. Pengumuman
penetapan peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juni 2021
pukul 10.00 WIB.
IX.
DAFTAR
ULANG
1.
Daftar ulang diberlakukan bagi calon peserta didik
baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi keabsahan
dokumen fisik pendaftaran.
2.
Daftar Ulang bertempat di: Ruang Daftar Ulang SMP Negeri 1 Batang
1.
Daftar Ulang dilaksanakan mulai Senin, 28 Juni s.d. Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
(khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)
Jika sampai batas
waktu Daftar Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima
tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
2.
Syarat Daftar Ulang :
a.
Menunjukkan Kartu/Bukti Pendaftaran asli.
b.
Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah sudah terbit) dan atau menyerahkan Surat Keterangan Lulus.
c.
Menunjukkan dan
atau menyerahkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan jalur pendaftaran.
d.
Menyerahkan Surat
Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.
3.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan
diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas
persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.
4.
Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan
diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring.
5.
Calon peserta didik baru yang diterima wajib mengisi
Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani oleh peserta didik yang
bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali
dan diserahkan saat Daftar Ulang.
X. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
2. PPDB
dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir
berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah
secara fisik di sekolah.
3. Informasi PPDB SMP Negeri 1 Batang
Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilihat melalui :
smpn1-batang.blogspot.com (termasuk download Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas
Pendukung PPDB, Surat Pernyataan Peserta Didik Baru, dan Surat Pernyataan Pencabutan
Berkas Pendaftaran PPDB).
4. Apabila terdapat
kekurangan/kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
Batang, 3 Mei 2021
Kepala Sekolah,
ttd.
Achmad Suroso, S.Pd
NIP. 196405041986031024
DOWNLOAD BROSUR PENGUMUMAN INI :