Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru di SMP Negeri 1 Batang

7 Mei 2021

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 BATANG TAHUN 2021/2022

 

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 1 BATANG

Status : Terakreditasi A

Jl. Jendral Sudirman 274 Telp. (0285) 391073 Batang - 51215

 

 

 

 

 

 


P E N G U M U M A N

Nomor   :   422.1/078/2021

Tentang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2021/2022 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I.             PERSYARATAN   

a.       Telah lulus SD/MI/ Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal peserta didik.

-          Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.

-          Salinan/foto copy Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.

-          Jika Ijazah belum terbit, maka Surat Keterangan Lulus asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.

b.      Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

-          Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

c.       Domisili calon peserta didik berdasarkan Katu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.

Khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam dan atau bencana sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

-          Kartu Keluarga asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan. Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam/bencana sosial, maka yang diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli (bukan foto copy).

d.      Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.

-          Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

e.       Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor dan atau Piagam/Sertifikat penghargaan prestasi.

Prestasi calon peserta didik dapat diambil berdasarkan nilai rapor, prestasi kejuaraan, atau gabungan keduanya dengan ketentuan sebagai berikut :

1)      Nilai Rapor :

·         Nilai Rapor didapat dari rapor kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1 dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema pembelajaran minimal 80,00

·         Prestasi nilai rapor dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan oleh sekolah asal calon peserta didik.

·         Perhitungan Nilai Rapor : nilai pengetahuan dan keterampilan tiap mata pelajaran dirata-rata tiap semester; nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dalam satu semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata semester; nilai rata-rata seluruh semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata rapor (NR)

1)      Prestasi Kejuaraan :

·         Prestasi didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan.

·         Prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan, bukan penjumlahan seluruh prestasi yang dimiliki.

·         Prestasi diakui apabila diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB (21 Juni 2018 s.d. 21 Desember 2020)

·         Prestasi didapatkan dari mengikuti kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan yang diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.

·         Kategori prestasi meliputi:

a)      Bidang Akademik         :    Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Berprestasi.

b)      Bidang Olahraga            :    Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo, Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate, Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur, dan Pencak Silat.

c)      Bidang Kesenian           :    Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca Puisi/Geguritan.

d)      Bidang Keterampilan     :    Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Drumband.

·         Skoring Prestasi:

a)     

Prestasi Perorangan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


b)     

Prestasi Kelompok/Regu/Tim :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


-          Perhitungan Nilai Prestasi :

NP = NR + SP

NP : Nilai Prestasi

NR : Rata-rata Nilai Rapor

SP : Skor Prestasi

-          Surat Keterangan Nilai Rapor dan/ Piagam Kejuaraan asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Surat Keterangan Nilai Rapor dan foto copy Rapor kelas 4 semester 1 s/d. Kelas 6 semester 1 diserahkan saat Daftar Ulang.

-          Foto copy Piagam/Sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

a.       Bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.

-          Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Foto copy Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

b.      Bagi calon peserta didik yang merupakan anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang bersangkutan.

-          Surat Keterangan dari Kepala Sekolah difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.

c.       Bagi calon peserta didik baru dari satuan pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.

-          Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.

d.      Orang Tua/Wali calon peserta didik baru wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.

-          Surat Pernyataan ini diserahkan ketika melakukan Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang.

e.       Dokumen persyaratan yang diunggah/diupload ke website PPDB dibuat dalam format jpg maksimal ukuran file 1 MB dan dapat terbaca dengan jelas oleh Tim Operator Verifikasi Online.

 

II.             DAYA TAMPUNG

SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2021/2022 ini menerima peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik yang masuk pada 6 (enam) rombel, dengan rincian sebagai berikut:

1.      Jalur Zonasi                                                                             :    60%  (115 peserta didik)

2.      Jalur Afirmasi                                                                          :    15%  (  29 peserta didik)

3.      Jalur Prestasi                                                                            :    20%  (  38 peserta didik)

4.      Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru       :      5%  (  10 peserta didik)

                                                                            J u m l a h    :  100%  (192 peserta didik)        

 

III.          TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN

1.      Tempat Pendaftaran  :    pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh Tim Layanan Bantu (Helpdesk) di sekolah melalui website batang.siap-ppdb.com

2.      PPDB daring/online dilaksanakan dengan jadwal sebagi berikut :

a.       Pendaftaran       :   

Dibuka                :    Senin, 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB

Ditutup               :    Jumat, 25 Juni 2021 pukul 11.00 WIB

b.      Pengumuman penetapan hasil seleksi : Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 10.00 WIB

c.       Daftar Ulang     :    Senin, 28 Juni s.d. Sabtu, 3 Juli 2021

                                Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)

Tempat Daftar Ulang dilaksanakan di ruang pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Batang.

3.      Formulir dan Bukti Pendaftaran :

·         Bukti Pendaftaran (printout) didapat setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website PPDB batang.siap-ppdb.com

IV.             JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN

Calon peserta didik baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :

1.      Jalur Zonasi

Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.

Zonasi diatur sebagai berikut :

a.       Zona 1       :  calon peserta didik yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1 Batang, yaitu Kelurahan Kauman.

b.      Zona 2       :  calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kecamatan Batang.

c.       Zona 3       :  calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada dalam wilayah Kabupaten Batang.

d.      Luar Zona   :     calon peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.

2.      Jalur Afirmasi

Jalur untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.

Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.

Jalur Afirmasi dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3.      Jalur Prestasi

Jalur untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuota Jalur Prestasi paling sedikit 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.

4.      Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur untuk calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.

Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru. Anak guru yang dimaksud adalah anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru.

Kuota Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali paling sedikit 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.

Keterangan :

v  Pemeringkatan pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah. Bilamana jarak tempat tinggal ke sekolah sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik yang lebih tua yang diprioritaskan. Bilamana Nilai Prestasi sama, maka akan diperingkat berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik, dan bila jarak tempat tinggal masih sama, maka usia calon peserta didik yang lebih tua yang diprioritaskan.

v  Jarak tempat tinggal adalah jarak udara (garis lurus) dari alamat calon peserta didik ke sekolah berdasarkan referensi google maps yang menjadi bagian dari sistem pendaftaran online.

v  Pemeringkatan pada jalur prestasi berdasarkan Nilai Prestasi yang tertinggi.

v  Apabila jumlah yang mendaftar pada Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali masih terdapat sisa kuota dari daya tampung akan dialihkan ke Jalur Zonasi.

 

V.          TATA CARA PENDAFTARAN

1.      Calon peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan di atas pada poin I.

2.      Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui website: batang.siap-ppdb.com atau bisa datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan dibantu Tim Layanan Bantu (Helpdesk) Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.

3.      Alur pendaftaran online:

a.       Calon peserta didik memilih salah satu jalur pendaftaran yang dikehendaki.

b.      Calon peserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan menentukan koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.

a.       Calon peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy (file .jpg) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang dipilih, yaitu :

1)      Jalur Zonasi                          :    Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

2)      Jalur Afirmasi                       :    Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

3)      Jalur Prestasi                         :    Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan atau Piagam Kejuaraan.

4)      Jalur Perpindahan Orang Tua    :  Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah Tugas Ortu/Wali.

b.      Calon peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki.

c.       Calon peserta didik akan mendapatkan Bukti Pendaftaran PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan sebagai salah satu syarat Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.

d.      Data calon peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar”  pada website PPDB setelah lolos verifikasi oleh Operator Verifikasi website PPDB Sekolah.

e.       Calon peserta didik wajib memantau website PPDB untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”. Ketidakmunculan nama calon peserta didik pada “Daftar Pendaftar” bisa dikarenakan ditolak oleh Operator Verifikasi karena terdapat data yang dianggap salah dan atau ada berkas yang dianggap tidak sesuai.

f.       Jika nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”. Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.

g.       Ketika nama calon peserta didik telah muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon peserta didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap jalur pendaftaran secara real time.

h.      Calon peserta didik hanya dapat diizinkan melakukan pendaftaran sekali sesuai jalur pendaftaran yang dikehendaki. Calon peserta didik dapat mendaftar kembali jika ajuan Pendaftaran ditolak oleh Tim Verifikator, keluar dari “Daftar Seleksi” atau setelah melakukan Pencabutan Berkas Pendaftaran.

 

VI.             JURNAL HARIAN

1.      Jurnal Harian PPDB online berupa ”Daftar Pendaftar” dan ”Daftar Seleksi” yang secara real time dapat diakses di website  batang.siap-ppdb.com

2.      Jurnal Harian bukan merupakan hasil akhir penetapan seleksi Penerimaan Peserta Didik baru.

 

VII.          PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN

1.      Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan setelah ajuan Pendaftaran calon peserta didik disetujui oleh Tim Verifikator sekolah serta telah masuk dalam “Daftar Pendaftar” dan/atau dalam “Daftar Seleksi” di web PPDB.

2.      Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang akan memindahkan pendaftarannya ke sekolah laian atau berpindah jalur pendaftaran.

3.      Calon peserta didik yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleg calon peserta didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali serta menyerahkan Bukti Pendaftaran asli.

4.      Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pada hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB.

 

VIII.       PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI

1.      Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.

2.      Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

 

IX.        DAFTAR ULANG

1.      Daftar ulang diberlakukan bagi calon peserta didik baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi keabsahan dokumen fisik pendaftaran.

2.      Daftar Ulang bertempat di: Ruang Daftar Ulang SMP Negeri 1 Batang

1.      Daftar Ulang dilaksanakan mulai Senin, 28 Juni s.d. Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)

Jika sampai batas waktu Daftar Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.

2.      Syarat Daftar Ulang :

a.       Menunjukkan Kartu/Bukti Pendaftaran asli.

b.      Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah sudah terbit) dan atau menyerahkan Surat Keterangan Lulus.

c.       Menunjukkan dan atau menyerahkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan jalur pendaftaran.

d.      Menyerahkan Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.

3.      Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.

4.      Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring.

5.      Calon peserta didik baru yang diterima wajib mengisi Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani oleh peserta didik yang bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali dan diserahkan saat Daftar Ulang.

 X.       LAIN-LAIN

1.      Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.

2.      PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah secara fisik di sekolah.

3.      Informasi PPDB SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilihat melalui :

smpn1-batang.blogspot.com (termasuk download Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB, Surat Pernyataan Peserta Didik Baru, dan Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB).

4.      Apabila terdapat kekurangan/kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Batang, 3 Mei 2021

Kepala Sekolah,

ttd.

Achmad Suroso, S.Pd

NIP. 196405041986031024




DOWNLOAD BROSUR PENGUMUMAN INI :

Halaman 1

Halaman 2

Halaman 3

Halaman 4

Halaman 5

Halaman 6