SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com


Selamat Datang di SMP Negeri 1 Batang
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

31 Mei 2026

PENERIMAAN MURID BARU TAHUN 2026/2027


PENGUMUMAN
Nomor : B/135/422.3/V/2026
Tentang :
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN AJARAN 2026/2027

A.  JADWAL PENDAFTARAN

Dibuka                                        Senin, 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB 
Ditutup                                       : Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi     : Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
Daftar Ulang                              : Senin, 29 Juni 2026  s.d.  Rabu, 1 Juli 2026
                                                      Pukul 08.00 - 12.00 WIB 

 B.  DAYA TAMPUNG

SMP Negeri 1 Batang Tahun Ajaran 2026/2027 menerima murid baru sejumlah : 191 murid.
1. Jalur Domisili : minimal 40%
2. Jalur Afirmasi : minimal 20%
3. Jalur Prestasi : minimal 35%
4. Jalur Mutasi   : maksimal 5%

 C.  PERSYARATAN UMUM

1. Berusia setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026
2. Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
3. Jarak tempat tinggal atau Domisili yang diperhitungkan adalah jarak udara (garis lurus) dari alamat Domisili calon Murid Baru menuju Pintu Gerbang Sekloah

   

 D.  JALUR DAN BERKAS PENDAFTARAN

1.  Jalur Domisili
a. Wilayah 1 : calon murid yang berdomisili dalam satu wilayah Desa/Kelurahan dengan lokasi sekolah (SMP Negeri 1 Batang terletak diwilayah Kelurahan Kauman, Kec. Batang, Kab. Batang);
b. Wilayah 2 : calon murid yang berdomisili di luar Wilayah 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kab. Batang;
c. Luar Wilayah : calon murid yang berdomisili di luar wilayah Kab. Batang.

Berkas persyaratan pendaftaran :

a. Ijazah/SKL (Surat KeteranganLulus);

b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran.
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, calon murid penyandang disabilitas, dan calon murid binaan Panti Asuhan yang berdomisili di Panti Asuhan yang bersangkutan.

Berkas persyaratan pendafataran :

a. Ijazah/SKL (Surat KeteranganLulus);
b. Kartu Keluarga/bagi calon murid dari Panti Asuhan berupa Surat Ijin Operasional Panti Asuhan;
c. Akta Kelahiran;
d. Bukti keikutsertaan aktif calon murid dan/atau orang tua/wali calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain berupa:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif yang bersumber dari Dapodik yang dipadankan dengan data terpadu Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2) Surat Keterangan terdata dalam data terpadu Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial serta terdaftar aktif sebagai anggota keluarga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau program Sembako pada periode berjalan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial; atau

3) Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
    a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; atau
    b) Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
         menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

4) Bagi calon murid penghuni Panti Asuhan yang terdaftar dan di bawah binaan Dina Sosial Kab. Batang melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Panti Asuhan yang menerangkan bahwa calon murid telah menghuni panti sesingkat-singkatnya selama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Keterangan: program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku untuk mendaftar jalur Afirmasi.

3. Jalur Prestasi :
    a. Ijazah/SKL (Surat KeteranganLulus);
    b. Kartu Keluarga;
    c. Akta Kelahiran;
    d. Surat Keterangan Nilai Rapor (nilai rapor Kelas 4 semester 1 s.d. Kelas 6
        semester 1); dan Sertifikat/piagam penghargaan kejuaraan akademik atau non          akademik bagi yang memiliki.
    e. Sertifikat Hasil Kemampuan Akademik (jika sudah terbit);

    f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas/mutasi dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar.

Berkas persyaratan pendaftaran :
a. Ijazah/SKL (Surat KeteranganLulus);
b. Akta Kelahiran;
c. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal (untuk jalur anak Guru berupa Kartu Keluarga);
d. Surat Keputusan atau Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali (penerbitan surat paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB);
e. Surat Penugasan/Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagai Guru (bagi anak guru);
f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Keterangan :
· Berkas pendaftaran asli discan/difoto dengan format JPG ukuran maksimal 1 MB kemudian diupload ke website pendaftaran (https://spmb.batangkab.go.id). Hasil scan/foto harus utuh tidak terpotong dan terbaca dengan jelas.
· Bagi pendaftar dari luar Kab. Batang harus melampirkan Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang saat Daftar Ulang.
· Orang Tua/Wali calon murid baru menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermaterai dan diserahkan pada saat Daftar Ulang jika diterima.

 

E.  ALUR PENDAFTARAN

·   Pendafataran penerimaan murid baru SMP Negeri 1 Batang Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara online (daring) melalui website :   https://spmb.batangkab.go.id

·     Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau datang langsung ke sekolah dan akan dibantu oleh tim layanan bantu (helpdesk) dengan membawa berkas asli pendaftaran yang dipersyaratkan untuk di-scan dan diunggah ke website pendafataran.

·    Calon murid baru akan menerima printout Bukti Pendaftaran setelah berhasil melakukan pendaftaran. Bukti pendaftaran disimpan baik-baik untuk diserahkan pada saat pencabutan berkas pendaftaran atau untuk Daftar Ulang jika diterima.

·    Setelah proses pendaftaran selesai calon murid baru wajib memantau status pendaftarannya di website https://spmb.batangkab.go.id sudah terverifikasi atau ditolak, jika ditolak ulangi pendaftarannya dengan memperbaiki persyaratannya sesuai dengan catatan dalam penolakan pendaftaran tersebut.

·      Calon murid baru selalu memantau posisi peringkatnya di website https://spmb.batangkab.go.id yang akan tampil secara real time sehingga bisa berubah-ubah peringkatnya seiring keluar/masuknya pendaftar lain.

·    Calon murid baru yang sudah tidak masuk dalam peringkat bisa mencabut pendaftarannya paling lambat hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB dengan menyerahkan kartu Bukti Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran SPMB.

 

F.  NILAI PRESTASI

Nilai Prestasi diperoleh dari Rata-rata Nilai Rapor SD/MI Kelas 4 Semester 1 s.d. Kelas 6 Semester 1, dan Skor Prestasi Kejuaraan jika memiliki. Piagam kejuaraan hanya diambil dari satu skor prestasi tertinggi saja, bukan akumulasi/penjumlahan dari beberapa piagam.

Perhitungan Nilai Prestasi : NP = (40% NR + 60% NTKA) + SP

NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
NTKA : Nilai Tes Kemampuan Akademik 
SP : Skor Prestasi

 a.  Skor Prestasi Kejuaraan Berjenjang

b. Skor Prestasi Kejuaraan Tidak Berjenjang


 1.  Prestasi atas kejuaraan/perlombaan/olimpiade/kompetisi/festival berjenjang

    diakui dari kegiatan berikut:

    a. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
    b. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa
        Nasional (KOSN);
    c. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN);
    d. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Provinsi/Nasional (Popda/Popnas);
    e. Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI);
    f. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen (MAPAK);
    g. Kuis Ki Hadjar/Ki Hadjar STEM;
    h. Pesta Siaga Pramuka;
    i. Pekan Olah Raga dan Seni Madrasah;
    j. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
    k. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI);

2. Prestasi dari kejuaraan/perlombaan/olimpiade/kompetisi/festival tidak berjenjang,
    merupakan Prestasi dari kejuaraan/perlombaan/olimpiade/kompetisi/festival
    yang tidak tercantum pada angka 1.

Informasi lengkap pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Batang Tahun Ajaran 2025/2026 bisa dilihat di bit.ly/smp1batang

Bila pada pengumuman ini terdapat kekeliruan/kekurangan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

                                       Batang, 25 Mei 2026
                                       Kepala Sekolah,

                                    
                                        ttd


                                       Mokh. Darsono, S.Pd., M.M.
                                       NIP. 197105151994011001





→ MULAI MENDAFTAR→




Diposting oleh: Ê€ÊŠÖ†È¶ÇŸÕ¼È¶Ö…

12 Mei 2025

JADWAL DAN TATA CARA PENERIMAAN MURID BARU PADA SATUAN PAUD, SD, SMP, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN AJARAN 2025/2026

SURAT KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BATANG
Nomor: S/729/400.3.12.1/V/2025

Perihal

JADWAL DAN TATA CARA PENERIMAAN MURID BARU
PADA SATUAN PAUD, SD, SMP, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN AJARAN 2025/2026



KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERKASAN PENDAFTARAN, SERTA VERIFIKASI DAN SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026

I. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
A. Mekanisme
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Negeri/Swasta Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan melalui mekanisme
luar jejaring (luring/offline). Sekolah diperbolehkan melakukan pendaftaran
secara online.

2. Pada masa pendaftaran Sistem penerimaan murid baru (SPMB), seorang
calon peserta didik hanya dapat mendaftar ke 1 (satu) PAUD Negeri.

... selengkapnya Klik di Sini










diposting oleh: Rudy DM

11 Mei 2025

JUKNIS PENERIMAAN MURID BARU


KEPUTUSAN BUPATI BATANG
NOMOR: 100.3.3.2/172 TAHUN 2025

Tentang

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


... selengkapnya Klik di Sini





diposting oleh: Rudy DM



5 Mei 2025

Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2025

Tentang

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU


Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah, perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; 

... selengkapnya klik di sini






diposting oleh: Rudy DM

27 April 2024

Pedoman Hardiknas 2024


Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia

Nomor :

Lampiran : Satu berkas
Perihal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Yth. 
1. Menteri Agama Republik Indonesia
2. Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
3. Gubernur
4. Bupati/Wali kota
5. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
10. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, kami informasikan hal-hal sebagai
berikut.
1. Ketentuan Umum
a. Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, bulan
Mei tahun 2024 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
b. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah
“Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
c. Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 sebagai berikut.
d. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
e. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun
11911/MPK.A/TU.02.03/2024 22 April 2024
2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan
menggunakan logo dan tema di atas.
2. Upacara Bendera
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara
Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 pukul
07.30 WIB secara tatap muka.
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagaimana terlampir.
3. Ragam Aktivitas
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat
a. menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun
2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan
semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik,
b. mengunggah konten publikasi peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan
Merdeka Belajar 2024 di media sosial dengan menggunakan tagar #Hardiknas2024
#LanjutkanMerdekaBelajar.
Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

Nadiem Anwar Makarim


Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan
Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional
5. Menteri Dalam Negeri


24 Juni 2022

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON PESERTA DIDIK YANG DITERIMA

PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023










6 Juni 2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

P E N G U M U M A N

Nomor    422.1/154/2022

Tentang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMP NEGERI 1 BATANG

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2022/2023 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I.             PERSYARATAN   

a.       Telah lulus SD/MI/ Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal peserta didik.

-          Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.

-          Salinan/foto copy Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.

-          Jika Ijazah belum terbit, maka Surat Keterangan Lulus asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.

b.      Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

-          Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

c.       Domisili calon peserta didik berdasarkan Katu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.

Khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam dan atau bencana sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

-          Kartu Keluarga asli difoto atau di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan. Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam/bencana sosial, maka yang diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli (bukan foto copy).

d.      Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH), KIS atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.

-          Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli difoto atau di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

e.       Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor dan atau Piagam/Sertifikat penghargaan prestasi.

Prestasi calon peserta didik dapat diambil berdasarkan nilai rapor, prestasi kejuaraan, atau gabungan keduanya dengan ketentuan sebagai berikut :

1)      Nilai Rapor :

·         Nilai Rapor didapat dari rapor kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1 dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema pembelajaran minimal 80,00

Prestasi nilai rapor dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan oleh sekolah asal calon peserta didik.

·         Perhitungan Nilai Rapor : nilai pengetahuan dan keterampilan tiap mata pelajaran dirata-rata tiap semester; nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dalam satu semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata semester; nilai rata-rata seluruh semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata rapor (NR)

1)      Prestasi Kejuaraan :

·         Prestasi didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan.

·         Prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan, bukan penjumlahan seluruh prestasi yang dimiliki.

·         Prestasi diakui apabila diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB.

·         Prestasi didapatkan dari mengikuti kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan yang diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.

·         Kategori prestasi meliputi:

a)      Bidang Akademik         :    Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Berprestasi.

b)      Bidang Olahraga            :    Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo, Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate, Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur, dan Pencak Silat.

c)      Bidang Kesenian           :    Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca Puisi/Geguritan.

d)      Bidang Keterampilan     :    Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Drumband.

·         Skoring Prestasi:

a)     Prestasi Perorangan :


 

 b)     Prestasi Kelompok/Regu/Tim :

 

 

-          Perhitungan Nilai Prestasi :

NP = NR + SP

NP : Nilai Prestasi

NR : Rata-rata Nilai Rapor

SP : Skor Prestasi

-          Surat Keterangan Nilai Rapor dan/ Piagam Kejuaraan asli difoto/di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Surat Keterangan Nilai Rapor dan foto copy Rapor kelas 4 semester 1 s/d. Kelas 6 semester 1 diserahkan saat Daftar Ulang.

-          Foto copy Piagam/Sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

a.       Bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.

-          Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Foto copy Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.

b.      Bagi calon peserta didik yang merupakan anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang bersangkutan.

-          Surat Keterangan dari Kepala Sekolah difoto/di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.

-          Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.

c.       Bagi calon peserta didik baru dari satuan pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.

-          Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.

d.      Orang Tua/Wali calon peserta didik baru wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.

-          Surat Pernyataan ini diserahkan ketika melakukan Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang.

e.       Dokumen persyaratan yang diunggah/diupload ke website PPDB dibuat dalam format jpg maksimal ukuran file 1 MB dan dapat terbaca dengan jelas oleh Tim Operator Verifikasi Online.

 

I.             DAYA TAMPUNG

SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2022/2023 ini menerima peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik (6 rombel), dengan rincian sebagai berikut:

1.      Jalur Zonasi                                                                             :  minimal   60%  (115 peserta didik)

2.      Jalur Afirmasi                                                                          :  minimal   15%  (29 peserta didik)

3.      Jalur Prestasi                                                                            :  maksimal 20%  (38 peserta didik)

4.      Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru       :  maksimal   5%  (10 peserta didik)

                                                                            J u m l a h    :                100%  (192 peserta didik)        

 

II.          TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN

1.      Tempat Pendaftaran  :    pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh Tim Layanan Bantu (Helpdesk) di sekolah melalui website batang.siap-ppdb.com

2.      PPDB daring/online dilaksanakan dengan jadwal sebagi berikut :

a.       Pendaftaran       :   

Dibuka                :    Senin, 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB

Ditutup               :    Kamis, 23 Juni 2022 pukul 12.00 WIB

b.      Pengumuman penetapan hasil seleksi : Jumat, 24 Juni 2022 pukul 09.00 WIB

c.       Daftar Ulang     :    Senin, 27 Juni s.d. Sabtu, 2 Juli 2022

                                Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)

Tempat Daftar Ulang dilaksanakan di ruang pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Batang.

3.      Formulir dan Bukti Pendaftaran :

Bukti Pendaftaran (printout) didapat setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website PPDB batang.siap-ppdb.com

I.             JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN

Calon Peserta Didik Baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :

1.      Jalur Zonasi

Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.

Zonasi diatur sebagai berikut :

a.       Zona 1       :  calon peserta didik yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1 Batang, yaitu Kelurahan Kauman.

b.      Zona 2       :  calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kecamatan Batang.

c.       Zona 3       :  calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada dalam wilayah Kabupaten Batang.

d.      Luar Zona   :     calon peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.

2.      Jalur Afirmasi

Jalur untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.

Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.

Jalur Afirmasi dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3.      Jalur Prestasi

Jalur untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuota Jalur Prestasi maksimal 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.

4.      Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur untuk calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali. Perpindahan tugas orang tua paling lama 2 tahun terhitung dari dimulainya PPDB.

Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru. Anak guru yang dimaksud adalah anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru.

Kuota Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali maksimal 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.

 

II.          TATA CARA PENDAFTARAN

1.      Calon peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan di atas pada poin I.

2.      Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui website: batang.siap-ppdb.com atau bisa datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan dibantu Tim Layanan Bantu (Helpdesk) Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.

3.      Alur pendaftaran online:

a.       Calon peserta didik memilih salah satu jalur pendaftaran yang dikehendaki.

b.      Calon peserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan menentukan koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.

c.       Calon peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy (file jpg/pdf) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang dipilih, yaitu :

1)      Jalur Zonasi                          :    Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

2)      Jalur Afirmasi                       :    Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

3)      Jalur Prestasi                         :    Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan atau Piagam Kejuaraan.

4)      Jalur Perpindahan Orang Tua    :  Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah Tugas Ortu/Wali.

Calon peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki.

a.       Calon peserta didik akan mendapatkan Bukti Pendaftaran PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan sebagai salah satu syarat Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.

b.      Data calon peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar”  pada website PPDB setelah lolos verifikasi oleh Operator Verifikasi website PPDB Sekolah.

c.       Calon peserta didik wajib memantau website PPDB untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”. Ketidakmunculan nama calon peserta didik pada “Daftar Pendaftar” bisa dikarenakan ditolak oleh Operator Verifikasi karena terdapat data yang dianggap salah dan atau ada berkas yang dianggap tidak sesuai.

d.      Jika nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”. Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.

e.       Ketika nama calon peserta didik telah muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon peserta didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap jalur pendaftaran secara real time.

f.       Calon peserta didik hanya dapat diizinkan melakukan pendaftaran sekali sesuai jalur pendaftaran yang dikehendaki. Calon peserta didik dapat mendaftar kembali jika ajuan Pendaftaran ditolak oleh Tim Verifikator, keluar dari “Daftar Seleksi” atau setelah melakukan Pencabutan Berkas Pendaftaran.

 

I.             JURNAL HARIAN

1.      Jurnal Harian PPDB online berupa ”Daftar Pendaftar” dan ”Daftar Seleksi” yang secara real time dapat diakses di website  batang.siap-ppdb.com

2.      Jurnal Harian bukan merupakan hasil akhir penetapan seleksi Penerimaan Peserta Didik baru.

 

II.          PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN

1.      Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan setelah ajuan Pendaftaran calon peserta didik disetujui oleh Tim Verifikator sekolah serta telah masuk dalam “Daftar Pendaftar” dan/atau dalam “Daftar Seleksi” di web PPDB.

2.      Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang akan memindahkan pendaftarannya ke sekolah laian atau berpindah jalur pendaftaran.

3.      Calon peserta didik yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleg calon peserta didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali serta menyerahkan Bukti Pendaftaran asli.

4.      Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pada hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB.

 

III.       PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI

1.      Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.

2.      Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada Jumat, 24 Juni 2022 pukul 09.00 WIB.

 

IV.        DAFTAR ULANG

1.      Daftar ulang diberlakukan bagi calon peserta didik baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi keabsahan dokumen fisik pendaftaran.

2.      Daftar Ulang bertempat di: Ruang Daftar Ulang SMP Negeri 1 Batang

3.      Daftar Ulang dilaksanakan mulai Senin, 27 Juni s.d. Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)

Jika sampai batas waktu Daftar Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.

4.      Syarat Daftar Ulang :

a.       Menunjukkan Kartu/Bukti Pendaftaran asli.

b.      Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah sudah terbit) dan atau menyerahkan Surat Keterangan Lulus.

c.       Menunjukkan dan atau menyerahkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan jalur pendaftaran.

d.      Menyerahkan Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.

5.      Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.

Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring.

1.      Calon peserta didik baru yang diterima wajib mengisi Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani oleh peserta didik yang bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali dan diserahkan saat Daftar Ulang.

 I.       LAIN-LAIN

1.      Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.

2.      PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah secara fisik di sekolah.

3.      Informasi PPDB SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat dilihat melalui :

smpn1-batang.blogspot.com (termasuk download Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB, Surat Pernyataan Peserta Didik Baru, dan Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB).

Apabila terdapat kekurangan/kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Batang, 6 Juni 2022
Kepala SMP Negeri 1 Batang,

Ttd.

Achmad Suroso, S.Pd
NIP. 196405041986031024




DOWNLOAD :









Diposting oleh: Rudy DM
smp_negeri_1_batang