Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru di SMP Negeri 1 Batang

7 Juni 2014

Implementasi Kurikulum 2013

Dukung Implementasi Kurikulum 2013, Gubernur Jawa Tengah Keluarkan Surat Edaran

08-01Dukung Implementasi Kurikulum 2013, Gubernur Jawa Tengah Keluarkan Surat EdaranSemarang, Kemdikbud — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tegaskan dukungannya untuk implementasi Kurikulum 2013 melalui surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kepada Bupati dan Walikota se- Jawa tengah. Surat edaran bernomor 420/002309 tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2014, dan merujuk kepada surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh, Nomor 420/175/SJ dan Nomor 0259/MPK.A/PD/2014, diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2014 perihal implementasi kurikulum 2013.
Disampaikan dalam surat edaran kepada para Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah tersebut bahwa implementasi kurikulum 2013 merupakan kebijakan pendidikan yang ditetapkan secara nasional sehingga wajib dilaksanakan oleh semua tingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan kebijakan, surat edaran tersebut menekankan untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Untuk mendukung ketercapaian target dalam penyediaan buku kurikulum 2013, surat edaran gubernur tersebut menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada semester satu, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pda semester dua, untuk itu gubernur meminta kepada para bupati dan walikota se-Jawa Tengah melakukan pengendalian pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, gubernur meminta agar penyelenggaraan kebijakan tersebut memberikan hasil guna dan daya guna dalam peningkatan mutu pendidikan, para bupati dan walikota melakukan pengawasan sejak saat perencanaan. Gubernur juga meminta agar para bupati dan walikota menyampaikan laporan komprehensip secara berkala atas pelaksanaan kebijakan impelementasi kurikulum 2013.
Surat edaran Gubernur Jawa Tengah ditembuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendidikandan Kebudayaan RI, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah. (Seno Hartono)
Sun, 06/08/2014 – 15:04
Repro: kemdikbud.go.id