P E N G U M U M A N
Nomor : 422.1 / 120 / 2014
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2014/2015 menerima
peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :
I.
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU :
- Telah lulus dan memiliki Surat Tanda Kelulusan/SKHU/Ijazah SD/MI, Kejar Paket A atau sederajat.
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015 (tgl. 14 Juli 2014).
- Mendaftarkan diri pada sekolah yang dituju.
II.
CARA PENDAFTARAN :
- Calon Siswa datang sendiri, kemudian masuk ke ruang pendaftaran dengan berpakaian seragam sekolah SD/MI/Kejar Paket A.
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas pendaftar.
- Menyerahkan formulir pendaftaran kepada panitia dengan dilampiri :
a.
SKHU
asli atau SKHU sementara asli yang dikeluarkan oleh sekolah (bukan foto copy).
b.
Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
c.
Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
dari Kelurahan/Desa.
d.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK yang asli dibawa dan ditunjukkan
ke petugas pendaftaran).
e.
Fotocopy Piagam/Sertifikat Penghargaan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang bagi yang memiliki (yang asli dibawa untuk ditunjukkan ke petugas
pendaftaran).
f.
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov
asal dan yang dituju jika berasal dari luar Kab/Kota/Prov.
- Formulir beserta berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam stofmap, dengan ketentuan sebagai berikut; Laki-laki : stofmap warna BIRU, Perempuan : stofmap warna KUNING.
III.
WAKTU DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
- Pendaftaran dimulai dari tanggal : 23 sampai dengan 26 Juni 2014 (Senin - Kamis)
- Waktu : Pukul 08.00 s/d. 12.00 WIB.
- Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 1 Batang
IV.
DAYA
TAMPUNG :
Tahun Pelajaran
2014/2015 ini SMP Negeri 1 Batang
menerima peserta didik baru kelas VII sejumlah : 216 siswa (6 kelas).
V.
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG :
- Pengumuman Diterima/Tidak Diterima dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2014.
- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d. 4 Juli 2014 (Selasa - Jumat) pukul 08.00 s/d. 12.00 WIB (hari Jumat s/d. pukul 10.00 WIB).
- Pada saat daftar ulang menyerahkan fotocopy ijazah dan wajib menunjukkan ijazah aslinya, menyerahkan Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Baru, serta menunjukkan Kartu Pendaftaran.
- Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tetapi sampai dengan batas waktu daftar ulang yang telah ditentukan tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan GUGUR (batas akhir daftar ulang : Jumat, 4 Juli 2014 pukul 10.00 WIB).
VI.
LAIN-LAIN :
- Penentuan Peringkat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) :
A
= Jumlah Nilai 3 mata pelajaran Ujian
Sekolah (Bhs. Indonesia, Matematika, IPA)
B
= Bonus Prestasi Akademik/Non
Akademik
C = Bonus Domisili
Nilai
Akhir (NA) = A + B + C
- Penentuan Bonus :
a.
Bonus Prestasi Akademik/Non
Akademik :
- Bidang Akademik :
KIR, OSN, Lomba Mata
Pelajaran, dan Siswa Teladan.
- Bidang Olahraga :
Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan Artistik, Renang, Bola Volley,
Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Tae Kwon Do, Judo, Tenis, Tenis Meja,
Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate, Kempo, Sepak Takrow, Sepak Bola,
Wushu, Layar, Sky Air, Pencak Silat, dan cabang olahraga lain yang diakui KONI.
- Bidang Kesenian :
Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, MTQ, Seni Pedalangan, Baca
Puisi/Geguritan, dan Story Telling.
- Bidang Keterampilan :
Pramuka, Jumbara PKS, dan PMR.
Prestasi tersebut di atas dicapai tingkat internasional,
nasional, provinsi, atau kabupaten/kota baik perorangan maupun kelompok, dengan
keterangan bonus nilai sebagai berikut :
Tingkat Kejuaraan
|
Juara ke
|
Jumlah Bonus Nilai
|
Keterangan
|
||
Dari Dalam Kab.
|
Dari Luar Kab/ Kota
|
Dari Luar Prov.
|
|||
Internasional
|
I
|
Langsung Diterima
|
Langsung Diterima
|
Langsung Diterima
|
Bonus nilai prestasi diberikan atas prestasi
yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan
potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan
kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau
lembaga/instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam
penyelenggaraan.
|
II
|
|||||
III
|
|||||
Nasional
|
I
|
Langsung Diterima
|
4
|
3
|
|
II
|
4
|
3
|
2
|
||
III
|
3
|
2
|
1
|
||
Provinsi
|
I
|
3
|
2,75
|
2,5
|
|
II
|
2,75
|
2,5
|
2,25
|
||
III
|
2,5
|
2,25
|
2
|
||
Kab/Kota
|
I
|
1,5
|
1,25
|
1
|
|
II
|
1,25
|
1
|
0,75
|
||
III
|
1
|
0,75
|
0,5
|
- Jika memiliki lebih dari satu penghargaan prestasi, maka hanya diambil
satu yang tertinggi.
- Prestasi
tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun terakhir (Juni 2012 s.d. Juni
2014).
- Penyelenggara kejuaran adalah
instansi atau organisasi yang berkompeten, yaitu instansi pemerintah,
organisasi profesi yang sesuai bidang lomba, dan organisasi di bawah pembinaan
instansi terkait.
- Piagam disahkan : - Tingkat Internasional, Nasional
dan Provinsi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah u.p Kabid yang bersangkutan.
- Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat.
- Semua jenis piagam penghargaan diluar
ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
b.
Bonus Domisili
·
Tempat tinggal calon siswa dalam
satu wilayah RT atau RW diberi bonus 0,50
·
Tempat tinggal calon siswa dalam
satu wilayah Kelurahan diberi bonus 0,25
- Informasi dan Jurnal Peringkat Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat dilihat di sekolah atau melalui website : www.smp1batang.co.nr
- Hal-hal lain yang belum jelas dalam pengumuman ini dapat ditanyakan kepada panitia.
- Bila terdapat kekurangan /kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan seperlunya.
Batang, 12 Juni 2014
Kepala Sekolah,
Ttd.
M. Toha Mustofa, S.Pd
NIP.195904021984031008