14 Mei 2024
7 Mei 2024
27 April 2024
Pedoman Hardiknas 2024
Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia
Nomor :
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Yth.
3. Gubernur
4. Bupati/Wali kota
5. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
10. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
berikut.
1. Ketentuan Umum
a. Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, bulan
Mei tahun 2024 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
b. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah
“Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
c. Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 sebagai berikut.
d. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
e. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun
11911/MPK.A/TU.02.03/2024 22 April 2024
2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan
menggunakan logo dan tema di atas.
2. Upacara Bendera
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara
Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 pukul
07.30 WIB secara tatap muka.
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagaimana terlampir.
3. Ragam Aktivitas
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat
a. menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun
2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan
semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik,
b. mengunggah konten publikasi peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan
Merdeka Belajar 2024 di media sosial dengan menggunakan tagar #Hardiknas2024
#LanjutkanMerdekaBelajar.
Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan
Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional
5. Menteri Dalam Negeri
28 Januari 2024
PPDB SMP NEGER 1 BATANG 2024/2025
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A.
JADWAL PENDAFTARAN
1.
JALUR AFIRMASI :
Dibuka
: Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Jumat, 21 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Sabtu, 22 Juni 2024 Pukul 10.00 - 12.00 WIB
2.
JALUR ZONASI & PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA :
Dibuka
: Senin, 24 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Rabu, 26 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Kamis, 27 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 08.00 - 11.00 WIB s.d.
Sabtu,
29 Juni 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
3.
JALUR PRESTASI :
Dibuka
: Senin, 1 Juli 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Senin, 1 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Selasa, 2 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Rabu, 3 Juli 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
B.
DAYA TAMPUNG
1.
Jalur Afirmasi : minmal 15% (minimal 29 siswa)
2.
Jalur Zonasi : minimal 60% (minimal 115 siswa)
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal
5% (maksimal 10 siswa)
4. Jalur Prestasi : maksimal 20% (maksimal 38 siswa
Jumlah Daya Tampung : 100% (192 siswa)
Jalur
Prestasi dilaksanakan jika terdapat sisa kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi,
dan/atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
C.
PERSYARATAN UMUM
1. Lulus
SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
2. Berusia
setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024;
D.
JALUR
PENDAFTARAN DAN BERKAS PERSYARATAN
1.
Jalur Afirmasi
Jalur
Afirmasi diperuntukkan siswa dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang
Disabilitas.
Berkas persyaratan
pendafataran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Bukti keikutsertaan aktif calon peserta didik
dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain berupa:
1) Kartu
Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif bagi yang memiliki;
2) Surat
Keterangan Penerima Bantuan Sosial dari Desa yang dilampiri tangkapan layar data
calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik pada aplikasi SIKS-NG
yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdata dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga
Harapan (PKH);
3) Bagi
calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
a) surat
keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat
keterangan dari psikolog; dan/atau
c) Kartu
Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
4) Bagi
calon peserta didik penghuni Panti Asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial
minimal 1 tahun, melampirkan Surat Ijin Operasional Panti Asuhan dan Surat Ketarangan
Kepala Panti.
(Keterangan: KIS dan SKTM tidak berlaku untuk
mendaftar jalur afirmasi)
2.
Jalur Zonasi
· Zona 1 : siswa yang berdomisili dalam satu
wilayah Desa/Kelurahan dengan lokasi sekolah;
· Zona 2 : siswa yang berdomisili di luar zona 1
tetapi masih berada dalam wilayah Kab. Batang;
· Luar Zona : siswa yang berdomisili di luar
wilayah Kabupaten Batang.
Calon peserta didik dari wilayah Zona 1
hanya dapat memilih jalur pendaftaran Zonasi.
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
3. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar
Kabupaten Batang ke dalam Kabupaten Batang maksimal 1 tahun sebelum tanggal
pendaftaran yang disertai dengan perpindahan domisili Orang Tua/Wali dan
peserta didik yang bersangkutan. Anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bertugas di
Sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar dapat
menggunakan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
Berkas
persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali;
d. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal.
e. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
4. Jalur
Prestasi :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c.
Surat Keterangan Nilai Rapor (minimal 80)
d.
Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan Akademik
atau Non-Akademik
Keterangan
:
· Berkas pendaftaran asli discan/difoto dengan
format JPG ukuran maksimal 1 MB kemudian diupload ke website pendaftaran. Hasil
scan/foto harus terbaca dengan jelas.
· Orang Tua/Wali calon peserta didik baru menandatangani Surat Pernyataan
Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermaterai dan diserahkan
pada saat Daftar Ulang jika diterima.
E.
ALUR PENDAFTARAN
·
Pendafataran PPDB SMP Negeri 1 Batang
dilaksanakan secara online (daring) melalui website : batang.siap-ppdb.com
· Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri/datang
langsung ke sekolah dan akan dibantu oleh tim layanan bantu (helpdesk) dengan
membawa berkas asli pendaftaran yang dipersyaratkan untuk di-scan dan diunggah/diupload
ke website pendafataran.
· Calon peserta didik akan menerima Bukti
Pendaftaran setelah berhasil melakukan pendaftaran. Bukti pendaftaran disimpan
baik-baik untuk diserahkan pada saat pencabutan berkas pendaftaran atau untuk
Daftar Ulang jika diterima.
· Setelah proses pendaftaran selesai calon peserta
didik memantau status pendaftarannya sudah terverifikasi atau ditolak, jika
ditolak ulangi pendaftarannya dengan memperbaiki persyaratannya sesuai dengan
catatan dalam penolakan pendaftaran tersebut.
· Calon peserta didik baru selalu memantau posisi
peringkatnya di website batang.siap-ppdb.com yang akan tampil secara real
time atau di jurnal peringkat yang dipasang di sekolah setiap hari selama
pendaftaran (tidak real time).
· Calon peserta didik baru yang sudah tidak masuk
dalam peringkat bisa mencabut pendaftarannya paling lambat hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB dengan menyerahkan kartu Bukti Pendaftaran dan
Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB yang ditandatangani peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali.
F.
NILAI PRESTASI
Nilai
Prestasi diperoleh dari Rata-rata Nilai Rapor SD/MI sesuai ketentuan atau Skor
Prestasi Kejuaraan, atau kedua-duanya. Piagam kejuaraan hanya diambil dari satu
skor prestasi tertinggi saja, bukan penjumlahan dari beberapa piagam.
Perhitungan
Nilai Prestasi :
NP = NR + SP
NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
SP : Skor Prerstasi
Skor
Prestasi :
a. Kejuaraan Berjenjang
b. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Bila pada pengumuman ini terdapat kekeliruan/kekurangan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala SMP Negeri 1 Batang,
Ttd.
Achmad Suroso, S.Pd., M.Pd.
NIP. 196405041986030124
7 Januari 2024
INFO AWAL PPDB SMP NEGERI 1 BATANG 2024/2025
INFORMASI AWAL :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Dibuka
: Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Jumat, 21 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Sabtu, 22 Juni 2024 Pukul 10.00 - 12.00 WIB
Dibuka
: Senin, 24 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Rabu, 26 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Kamis, 27 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 08.00 - 11.00 WIB s.d.
Sabtu, 29 Juni 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
>> DAYA TAMPUNG >>
1.
Jalur Afirmasi : minmal 15% (minimal 29 siswa)
2.
Jalur Zonasi : minimal 60% (minimal 115 siswa)
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal
5% (maksimal 10 siswa)
4. Jalur Prestasi : maksimal 20% (maksimal 38 siswa)
Jumlah Daya Tampung : 100% (192 siswa)
Jalur
Prestasi dilaksanakan jika terdapat sisa kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi,
dan/atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
>> PERSYARATAN UMUM >>
1. Lulus
SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
2. Berusia
setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024;
>> JALUR PENDAFTARAN DAN BERKAS PERSYARATAN
1.
Jalur Afirmasi
Berkas persyaratan pendafataran :
a. Kartu Keluarga
b. Akta Kelahiran
c. Bukti keikutsertaan aktif calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain berupa:
1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
3) Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(Keterangan: KIS dan SKTM tidak berlaku untuk mendaftar jalur afirmasi)
2.
Jalur Zonasi
- Zona 1 : siswa yang berdomisili dalam satu
wilayah Desa/Kelurahan
dengan lokasi sekolah;
- Zona 2 : siswa yang berdomisili di luar zona 1
tetapi masih berada
dalam wilayah Kab. Batang;
- Luar Zona : siswa yang berdomisili di luar
wilayah Kabupaten Batang.
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan
dari instansi,
lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali;
d.
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) orang
tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal.
e.
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten asal dan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
4. Jalur
Prestasi :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c.
Surat Keterangan Nilai Rapor (minimal 80)
d.
Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan Akademik
atau Non Akademik
Keterangan
:
· Berkas pendaftaran asli discan/difoto dengan
format JPG ukuran maksimal
1 MB kemudian diupload ke website pendaftaran. Hasil
scan/foto harus terbaca
dengan jelas.
· Orang Tua/Wali calon peserta didik baru menandatangani Surat Pernyataan
Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermaterai
dan diserahkan
pada saat Daftar Ulang jika diterima.
>> ALUR PENDAFTARAN >>
·
Pendafataran PPDB SMP Negeri 1 Batang
dilaksanakan secara online (daring) melalui website batang.siap-ppdb.com
·
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri/datang
langsung ke sekolah dan akan dibantu oleh tim layanan bantu (helpdesk) dengan
membawa berkas asli pendaftaran yang dipersyaratkan untuk di-scan dan diunggah/diupload
ke website pendafataran.
·
Calon peserta didik akan menerima Bukti
Pendaftaran setelah berhasil melakukan pendaftaran. Bukti pendaftaran disimpan
baik-baik untuk diserahkan pada saat pencabutan berkas pendaftaran atau untuk
Daftar Ulang jika diterima.
·
Calon peserta didik baru selalu memantau posisi
peringkatnya di website batang.siap-ppdb.com yang akan tampil secara real
time atau di jurnal peringkat yang dipasang di sekolah setiap hari selama
pendaftaran (tidak real time).
·
Calon peserta didik baru yang sudah tidak masuk
dalam peringkat bisa mencabut pendaftarannya paling lambat hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB dengan menyerahkan kartu Bukti Pendaftaran dan
Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB yang ditandatangani peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali.
Batang, 7 Mei 2024
Kepala SMP Negeri 1 Batang,
Ttd,
Achmad Suroso, S.Pd., M.Pd.
NIP. 196405041986030124
22 Juni 2023
PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PPDB 2023/2024
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Nomor 421/1268/2023 tanggal 21 Juni 2023 jadwal pendaftaran PPDB menjadi sebagai berikut :
8 Juni 2023
1 Juni 2023
PPDB SMP NEGERI 1 BATANG TAHUN 2023/2024
SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2023/2024 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN
a. Telah
lulus SD/MI/Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah
asal peserta didik.
- Ijazah/surat berpenghargaan sama
dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat
Daftar Ulang.
- Salinan/foto copy Ijazah/surat
berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
- Jika Ijazah belum terbit, maka Surat
Keterangan Lulus asli diserahkan
pada saat Daftar Ulang.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan
dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat
Keterangan Lahir yang dilegalisir
oleh Lurah/Kepala Desa diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
c. Domisili
calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran
PPDB.
Khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena
bencana alam dan atau bencana sosial dapat diganti dengan
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Kartu Keluarga asli difoto atau di-scan dalam format jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Foto copy Kartu Keluarga yang
dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat
Daftar Ulang dan yang
asli ditunjukkan. Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam/bencana sosial,
maka yang diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli.
d. Bagi
calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program
Indonesia Pintar (PIP), Program
Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Kesehatan atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya oleh Pemerintah Pusat/Daerah.
- Kartu
keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah asli
difoto atau di-scan dalam format jpg
untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan
dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah diserahkan pada
saat Daftar Ulang dan
yang asli ditunjukkan.
e. Bagi
calon peserta didik yang memiliki prestasi
dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor dan atau Piagam/Sertifikat
penghargaan prestasi.
Prestasi calon peserta didik dapat diambil berdasarkan nilai rapor,
prestasi kejuaraan, atau gabungan keduanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai Rapor :
· Nilai
Rapor didapat dari rapor kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema pembelajaran minimal 80,00
· Prestasi
nilai rapor dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan
oleh sekolah asal calon peserta didik.
2) Prestasi
Kejuaraan :
· Prestasi
kejuaraan didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai
ketentuan.
· Prestasi
kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan, bukan
penjumlahan seluruh prestasi yang dimiliki.
· Prestasi hanya diakui apabila
diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB.
· Prestasi didapatkan dari mengikuti
kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan yang
diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi,
Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.
· Kategori prestasi meliputi:
a) Bidang
Akademik : Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains
Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Berprestasi.
b) Bidang
Olahraga : Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan
Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo,
Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate,
Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur,
dan Pencak Silat.
c) Bidang
Kesenian : Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story
Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca
Puisi/Geguritan.
d) Bidang
Keterampilan : Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja
(PMR), dan Drumband.
·
Skoring Prestasi:
a)
b) Prestasi Kelompok/Regu/Tim :
- Perhitungan
Nilai Prestasi :
NP = NR + SP
NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
SP : Skor Prestasi
- Surat
Keterangan Nilai Rapor dan/ Piagam Kejuaraan asli difoto/di-scan dalam format jpg untuk kemudian diunggah/upload saat
pendaftaran online.
- Surat
Keterangan Nilai Rapor dan foto copy Rapor kelas 4 semester 1 s/d. Kelas 6
semester 1 diserahkan saat Daftar Ulang.
- Foto copy Piagam/Sertifikat yang
dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan
diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
f. Bagi calon peserta didik yang Orang
Tua/Walinya pindah tugas dari luar
Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang,
dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.
- Surat Keputusan/Surat Keterangan
Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format jpg untuk kemudian diunggah/upload saat
pendaftaran online.
- Foto copy Surat Keputusan/Surat
Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang
Tua/Wali diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
g. Bagi
calon peserta didik yang merupakan anak
Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk
mendaftar sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang
bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah difoto/di-scan
dalam format jpg untuk kemudian
diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.
h. Bagi
calon peserta didik baru dari satuan
pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
- Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli
diserahkan pada saat Daftar Ulang.
i. Orang Tua/Wali calon peserta didik
baru wajib menandatangani Surat
Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB
bermeterai.
- Surat Pernyataan ini diserahkan
ketika melakukan Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada
saat Daftar Ulang.
j. Dokumen persyaratan yang
diunggah/diupload ke website PPDB dibuat dalam format jpg maksimal
ukuran file 1 MB dan dapat terbaca dengan jelas oleh Tim
Operator Verifikasi Online.
II.
DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2023/2024 ini
menerima peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik (6 rombel), dengan rincian sebagai berikut:
1.
Jalur
Zonasi : minimal 60% (115 peserta
didik)
2.
Jalur
Afirmasi : minimal 15% (29 peserta didik)
3.
Jalur
Prestasi :
maksimal 20%
(38 peserta didik)
4.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal 5% (10)
J u m l a h :
100%
(192 peserta didik)
III.
TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : pendaftaran online dapat dilakukan
secara mandiri melalui
website batang.siap-ppdb.com atau dibantu oleh Tim Layanan Bantu (Helpdesk) di sekolah.
2. PPDB online dilaksanakan
dengan jadwal sebagi berikut :
a. Pendaftaran :
Dibuka : Senin, 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
Ditutup : Jumat, 30 Juni 2023 pukul 11.00 WIB
b. Pengumuman hasil seleksi : Jumat, 30 Juni 2023 pukul 16.00 WIB
c. Daftar Ulang : Senin, 3 Juli s.d. Selasa, 4
Juli 2023
Pukul
08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat Daftar Ulang
dilaksanakan di ruang
pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Batang.
3. Formulir
dan Bukti Pendaftaran :
· Bukti Pendaftaran (printout) didapat
setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website PPDB batang.siap-ppdb.com
IV.
JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN
Calon Peserta
Didik Baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :
1.
Jalur Zonasi
Kuota Jalur
Zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri
1 Batang.
Zonasi
diatur sebagai berikut :
a. Zona
1 : calon peserta didik
yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1 Batang, yaitu Kelurahan
Kauman.
b. Zona
2 : calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kecamatan
Batang.
c. Zona
3 : calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada dalam wilayah Kabupaten
Batang.
d. Luar
Zona : calon peserta didik yang
berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.
2. Jalur Afirmasi
Jalur untuk
calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi
persyaratan, yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH),
dan/atau Program Penanganan Keluarga
Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
Kuota Jalur
Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.
Jalur
Afirmasi dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau
di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Prestasi
Jalur untuk
calon peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuota Jalur
Prestasi maksimal 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1
Batang.
4. Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur untuk
calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan
Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali. Perpindahan tugas orang tua
paling lama 2 tahun terhitung dari dimulainya PPDB.
Jalur
Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru.
Anak guru yang dimaksud adalah anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak
dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru.
Kuota Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali maksimal 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas
7.
V.
TATA
CARA PENDAFTARAN
1. Calon
peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas pendaftaran sesuai
dengan persyaratan di atas pada poin I.
2. Calon peserta didik melakukan
pendaftaran mandiri melalui website: batang.siap-ppdb.com atau
bisa datang langsung ke sekolah untuk melakukan
pendaftaran dengan dibantu Tim Layanan Bantu (Helpdesk)
Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.
3. Alur pendaftaran online:
a. Calon
peserta didik memilih salah satu jalur pendaftaran yang dikehendaki.
b. Calon
peserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan
menentukan koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
c. Calon peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy (file jpg/pdf) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang dipilih, yaitu :
1) Jalur
Zonasi : Kartu
Keluarga dan Akta
Kelahiran.
2) Jalur
Afirmasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran,
dan Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
3) Jalur
Prestasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan atau Piagam Kejuaraan.
4) Jalur
Perpindahan Orang Tua : Kartu Keluarga,
Akta Kelahiran, dan Surat
Keterangan Pindah Tugas Ortu/Wali.
d. Calon
peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki.
e. Calon
peserta didik akan mendapatkan Bukti
Pendaftaran PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan
sebagai salah satu syarat Daftar Ulang
bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.
f. Data calon peserta didik yang telah
melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar” pada
website PPDB setelah lolos verifikasi oleh Operator Verifikasi website PPDB
Sekolah.
g. Calon
peserta didik wajib memantau website
PPDB untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”. Ketidakmunculan nama calon peserta
didik pada “Daftar Pendaftar” bisa
dikarenakan ditolak oleh Operator Verifikasi karena terdapat data yang dianggap
salah dan atau ada berkas yang dianggap tidak sesuai.
h. Jika
nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses
verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website
PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”.
Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan
memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
i. Ketika nama calon peserta didik telah
muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon peserta didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya
pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar
Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap
jalur pendaftaran secara real time.
j. Calon
peserta didik hanya dapat diizinkan melakukan pendaftaran sekali sesuai jalur pendaftaran yang
dikehendaki. Calon peserta didik dapat mendaftar kembali jika ajuan Pendaftaran
ditolak oleh Tim Verifikator, keluar dari “Daftar Seleksi” atau setelah
melakukan Pencabutan Berkas Pendaftaran.
VI.
JURNAL HARIAN
1. Jurnal Harian PPDB
online berupa ”Daftar Pendaftar” dan
”Daftar Seleksi” yang secara real
time dapat diakses di website batang.siap-ppdb.com
2. Jurnal Harian bukan
merupakan hasil akhir penetapan seleksi
Penerimaan Peserta Didik baru.
VII.
PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN
1. Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan setelah ajuan
Pendaftaran calon peserta didik disetujui oleh Tim Verifikator sekolah serta
telah masuk dalam “Daftar Pendaftar” dan/atau dalam “Daftar Seleksi” di web
PPDB.
2. Pencabutan Berkas
Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang akan memindahkan pendaftarannya ke sekolah lain atau berpindah jalur
pendaftaran.
3. Calon peserta didik
yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan
Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleh calon peserta didik yang bersangkutan dan Orang
Tua/Wali serta menyerahkan Bukti
Pendaftaran asli.
4. Pencabutan berkas
pendaftaran paling lambat pada hari
terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB.
VIII. PENGUMUMAN PENETAPAN
HASIL SELEKSI
1. Pengumuman
penetapan peserta didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.
2. Pengumuman
penetapan peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada Jumat, 30 Juni 2023
pukul 16.00 WIB.
IX.
DAFTAR
ULANG
1. Daftar ulang diberlakukan bagi calon peserta didik
baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi keabsahan
dokumen fisik pendaftaran.
2. Daftar Ulang bertempat di: Ruang Daftar Ulang SMP Negeri 1 Batang
3. Daftar Ulang dilaksanakan mulai Senin, 3 Juli s.d. Selasa, 4 Juli 2023 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Jika sampai batas
waktu Daftar Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima
tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
4. Syarat Daftar Ulang :
a. Menunjukkan Kartu/Bukti Pendaftaran asli.
b. Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah sudah terbit) dan atau menyerahkan Surat Keterangan Lulus.
c. Menunjukkan dan
atau menyerahkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan jalur pendaftaran.
d. Menyerahkan Surat
Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.
5. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan
diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas
persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.
6. Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan
diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring.
7. Calon peserta didik baru yang diterima wajib mengisi
Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani oleh peserta didik yang
bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali
dan diserahkan saat Daftar Ulang.
X.
LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
2. PPDB
dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir
berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah
secara fisik di sekolah.
3. Informasi PPDB SMP Negeri 1 Batang
Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilihat melalui :
smpn1-batang.blogspot.com (termasuk download Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas
Pendukung PPDB, Surat Pernyataan Peserta Didik Baru, dan Surat Pernyataan Pencabutan
Berkas Pendaftaran PPDB).



