14 Mei 2024
7 Mei 2024
27 April 2024
Pedoman Hardiknas 2024
Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia
Nomor :
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Yth.
3. Gubernur
4. Bupati/Wali kota
5. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
10. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
berikut.
1. Ketentuan Umum
a. Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, bulan
Mei tahun 2024 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
b. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah
“Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
c. Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 sebagai berikut.
d. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
e. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun
11911/MPK.A/TU.02.03/2024 22 April 2024
2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan
menggunakan logo dan tema di atas.
2. Upacara Bendera
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara
Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 pukul
07.30 WIB secara tatap muka.
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagaimana terlampir.
3. Ragam Aktivitas
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat
a. menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun
2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan
semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik,
b. mengunggah konten publikasi peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan
Merdeka Belajar 2024 di media sosial dengan menggunakan tagar #Hardiknas2024
#LanjutkanMerdekaBelajar.
Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan
Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional
5. Menteri Dalam Negeri
28 Januari 2024
PPDB SMP NEGER 1 BATANG 2024/2025
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A.
JADWAL PENDAFTARAN
1.
JALUR AFIRMASI :
Dibuka
: Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Jumat, 21 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Sabtu, 22 Juni 2024 Pukul 10.00 - 12.00 WIB
2.
JALUR ZONASI & PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA :
Dibuka
: Senin, 24 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Rabu, 26 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Kamis, 27 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 08.00 - 11.00 WIB s.d.
Sabtu,
29 Juni 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
3.
JALUR PRESTASI :
Dibuka
: Senin, 1 Juli 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Senin, 1 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Selasa, 2 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Rabu, 3 Juli 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
B.
DAYA TAMPUNG
1.
Jalur Afirmasi : minmal 15% (minimal 29 siswa)
2.
Jalur Zonasi : minimal 60% (minimal 115 siswa)
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal
5% (maksimal 10 siswa)
4. Jalur Prestasi : maksimal 20% (maksimal 38 siswa
Jumlah Daya Tampung : 100% (192 siswa)
Jalur
Prestasi dilaksanakan jika terdapat sisa kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi,
dan/atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
C.
PERSYARATAN UMUM
1. Lulus
SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
2. Berusia
setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024;
D.
JALUR
PENDAFTARAN DAN BERKAS PERSYARATAN
1.
Jalur Afirmasi
Jalur
Afirmasi diperuntukkan siswa dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang
Disabilitas.
Berkas persyaratan
pendafataran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Bukti keikutsertaan aktif calon peserta didik
dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain berupa:
1) Kartu
Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif bagi yang memiliki;
2) Surat
Keterangan Penerima Bantuan Sosial dari Desa yang dilampiri tangkapan layar data
calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik pada aplikasi SIKS-NG
yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdata dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga
Harapan (PKH);
3) Bagi
calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
a) surat
keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat
keterangan dari psikolog; dan/atau
c) Kartu
Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
4) Bagi
calon peserta didik penghuni Panti Asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial
minimal 1 tahun, melampirkan Surat Ijin Operasional Panti Asuhan dan Surat Ketarangan
Kepala Panti.
(Keterangan: KIS dan SKTM tidak berlaku untuk
mendaftar jalur afirmasi)
2.
Jalur Zonasi
· Zona 1 : siswa yang berdomisili dalam satu
wilayah Desa/Kelurahan dengan lokasi sekolah;
· Zona 2 : siswa yang berdomisili di luar zona 1
tetapi masih berada dalam wilayah Kab. Batang;
· Luar Zona : siswa yang berdomisili di luar
wilayah Kabupaten Batang.
Calon peserta didik dari wilayah Zona 1
hanya dapat memilih jalur pendaftaran Zonasi.
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
3. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar
Kabupaten Batang ke dalam Kabupaten Batang maksimal 1 tahun sebelum tanggal
pendaftaran yang disertai dengan perpindahan domisili Orang Tua/Wali dan
peserta didik yang bersangkutan. Anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bertugas di
Sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar dapat
menggunakan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
Berkas
persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali;
d. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal.
e. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
4. Jalur
Prestasi :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c.
Surat Keterangan Nilai Rapor (minimal 80)
d.
Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan Akademik
atau Non-Akademik
Keterangan
:
· Berkas pendaftaran asli discan/difoto dengan
format JPG ukuran maksimal 1 MB kemudian diupload ke website pendaftaran. Hasil
scan/foto harus terbaca dengan jelas.
· Orang Tua/Wali calon peserta didik baru menandatangani Surat Pernyataan
Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermaterai dan diserahkan
pada saat Daftar Ulang jika diterima.
E.
ALUR PENDAFTARAN
·
Pendafataran PPDB SMP Negeri 1 Batang
dilaksanakan secara online (daring) melalui website : batang.siap-ppdb.com
· Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri/datang
langsung ke sekolah dan akan dibantu oleh tim layanan bantu (helpdesk) dengan
membawa berkas asli pendaftaran yang dipersyaratkan untuk di-scan dan diunggah/diupload
ke website pendafataran.
· Calon peserta didik akan menerima Bukti
Pendaftaran setelah berhasil melakukan pendaftaran. Bukti pendaftaran disimpan
baik-baik untuk diserahkan pada saat pencabutan berkas pendaftaran atau untuk
Daftar Ulang jika diterima.
· Setelah proses pendaftaran selesai calon peserta
didik memantau status pendaftarannya sudah terverifikasi atau ditolak, jika
ditolak ulangi pendaftarannya dengan memperbaiki persyaratannya sesuai dengan
catatan dalam penolakan pendaftaran tersebut.
· Calon peserta didik baru selalu memantau posisi
peringkatnya di website batang.siap-ppdb.com yang akan tampil secara real
time atau di jurnal peringkat yang dipasang di sekolah setiap hari selama
pendaftaran (tidak real time).
· Calon peserta didik baru yang sudah tidak masuk
dalam peringkat bisa mencabut pendaftarannya paling lambat hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB dengan menyerahkan kartu Bukti Pendaftaran dan
Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB yang ditandatangani peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali.
F.
NILAI PRESTASI
Nilai
Prestasi diperoleh dari Rata-rata Nilai Rapor SD/MI sesuai ketentuan atau Skor
Prestasi Kejuaraan, atau kedua-duanya. Piagam kejuaraan hanya diambil dari satu
skor prestasi tertinggi saja, bukan penjumlahan dari beberapa piagam.
Perhitungan
Nilai Prestasi :
NP = NR + SP
NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
SP : Skor Prerstasi
Skor
Prestasi :
a. Kejuaraan Berjenjang
b. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Bila pada pengumuman ini terdapat kekeliruan/kekurangan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala SMP Negeri 1 Batang,
Ttd.
Achmad Suroso, S.Pd., M.Pd.
NIP. 196405041986030124
7 Januari 2024
INFO AWAL PPDB SMP NEGERI 1 BATANG 2024/2025
INFORMASI AWAL :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Dibuka
: Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Jumat, 21 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Sabtu, 22 Juni 2024 Pukul 10.00 - 12.00 WIB
Dibuka
: Senin, 24 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Rabu, 26 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Kamis, 27 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 08.00 - 11.00 WIB s.d.
Sabtu, 29 Juni 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
>> DAYA TAMPUNG >>
1.
Jalur Afirmasi : minmal 15% (minimal 29 siswa)
2.
Jalur Zonasi : minimal 60% (minimal 115 siswa)
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal
5% (maksimal 10 siswa)
4. Jalur Prestasi : maksimal 20% (maksimal 38 siswa)
Jumlah Daya Tampung : 100% (192 siswa)
Jalur
Prestasi dilaksanakan jika terdapat sisa kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi,
dan/atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
>> PERSYARATAN UMUM >>
1. Lulus
SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
2. Berusia
setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024;
>> JALUR PENDAFTARAN DAN BERKAS PERSYARATAN
1.
Jalur Afirmasi
Berkas persyaratan pendafataran :
a. Kartu Keluarga
b. Akta Kelahiran
c. Bukti keikutsertaan aktif calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain berupa:
1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
3) Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(Keterangan: KIS dan SKTM tidak berlaku untuk mendaftar jalur afirmasi)
2.
Jalur Zonasi
- Zona 1 : siswa yang berdomisili dalam satu
wilayah Desa/Kelurahan
dengan lokasi sekolah;
- Zona 2 : siswa yang berdomisili di luar zona 1
tetapi masih berada
dalam wilayah Kab. Batang;
- Luar Zona : siswa yang berdomisili di luar
wilayah Kabupaten Batang.
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan
dari instansi,
lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali;
d.
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) orang
tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal.
e.
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten asal dan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
4. Jalur
Prestasi :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c.
Surat Keterangan Nilai Rapor (minimal 80)
d.
Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan Akademik
atau Non Akademik
Keterangan
:
· Berkas pendaftaran asli discan/difoto dengan
format JPG ukuran maksimal
1 MB kemudian diupload ke website pendaftaran. Hasil
scan/foto harus terbaca
dengan jelas.
· Orang Tua/Wali calon peserta didik baru menandatangani Surat Pernyataan
Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermaterai
dan diserahkan
pada saat Daftar Ulang jika diterima.
>> ALUR PENDAFTARAN >>
·
Pendafataran PPDB SMP Negeri 1 Batang
dilaksanakan secara online (daring) melalui website batang.siap-ppdb.com
·
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri/datang
langsung ke sekolah dan akan dibantu oleh tim layanan bantu (helpdesk) dengan
membawa berkas asli pendaftaran yang dipersyaratkan untuk di-scan dan diunggah/diupload
ke website pendafataran.
·
Calon peserta didik akan menerima Bukti
Pendaftaran setelah berhasil melakukan pendaftaran. Bukti pendaftaran disimpan
baik-baik untuk diserahkan pada saat pencabutan berkas pendaftaran atau untuk
Daftar Ulang jika diterima.
·
Calon peserta didik baru selalu memantau posisi
peringkatnya di website batang.siap-ppdb.com yang akan tampil secara real
time atau di jurnal peringkat yang dipasang di sekolah setiap hari selama
pendaftaran (tidak real time).
·
Calon peserta didik baru yang sudah tidak masuk
dalam peringkat bisa mencabut pendaftarannya paling lambat hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB dengan menyerahkan kartu Bukti Pendaftaran dan
Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB yang ditandatangani peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali.
Batang, 7 Mei 2024
Kepala SMP Negeri 1 Batang,
Ttd,
Achmad Suroso, S.Pd., M.Pd.
NIP. 196405041986030124