Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru di SMP Negeri 1 Batang

27 Juni 2020

DAFTAR ULANG PPDB 2020/2021

Daftar Ulang bagi calon peserta didik yang lolos hasil seleksi dilaksanakan secara langsung (offline) di SMP Negeri 1 Batang mulai hari Senin, 29 Juni sampai dengan Sabtu, 4 Juli 2020 dengan jadwal sebagai berikut :


1. 08.00 - 10.00 WIB
    - Ruang 1 : Peringkat   1 - 16 (Zonasi)
    - Ruang 2 : Peringkat 17 - 32 (Zonasi)
    - Ruang 3 : Peringkat 33 - 48 (Zonasi)
    - Ruang 4 : Peringkat 49 - 64 (Zonasi)
    - Ruang 5 : Peringkat 65 - 80 (Zonasi)
    - Ruang 6 : Peringkat 81 - 96 (Zonasi)

2. 10.00 - 12.00 WIB :
    - Ruang 1 : Peringkat   97 - 112 (Zonasi)
    - Ruang 2 : Peringkat 113 123 (Zonasi) dan 1 - 5 (Afirmasi)
    - Ruang 3 : Peringkat     21 (Afirmasi)
    - Ruang 4 : Peringkat   22 29 (Afirmasi) dan 1 - 8 (Prestasi)
    - Ruang 5 : Peringkat     24 (Prestasi)
    - Ruang 6 : Peringkat   25 38 (Prestasi) dan 1 - 2 (Pindah Tugas)

Peringkat bisa dilihat di link berikut:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Prestasi
4. Perpindahan Tugas Ortu


Berkas persyaratan Daftar Ulang :

1.     Surat Pernyataan KeabsahanBerkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB yang ditandangani Orang Tua/Wali bermeterai.
2.       Bukti Pendaftaran Online.
3.       Ijazah/Surat Keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah
(yang asli ditunjukkan, yang fotocopy dilegalisir Kepala Sekolah diserahkan)
Jika ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus SD/MI/sederajat (asli) diserahkan.
4.       Akta Kelahiran/Keterangan Kelahiran yang dilegalisir Lurah/Kades
(yang asli ditunjukkan, yang fotocopy diserahkan)
5.       Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades
- Kartu Keluarga asli ditunjukkan, yang fotocopy dilegalisir Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan.
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades asli diserahkan.
6.    a.    Surat Rekomendasi Disdikbud Kab. Batang (khusus untuk siswa yang asal sekolahnya dari Luar Kab. Batang)
                     (yang asli ditunjukkan dan diserahkan)
b.    Kartu bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (khusus Jalur Afirmasi)
                     (yang asli ditunjukkan, yang fotocopy diserahkan)
c.     Piagam/Sertifikat Prestasi (khusus Jalur Prestasi)
        (yang asli ditunjukkan, yang fotocopy dilegalisir Kepala Dinas atau instansi penyelenggara diserahkan)
d.    Surat Keterangan Pindah Tugas/Surat Keterangan Anak Guru (khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
        (yang asli ditunjukkan dan diserahkan)
7.  Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Baru


Keterangan :
Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 1 Batang tetapi tidak melakukan daftar ulang di SMP Negeri 1 Batang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (batas waktu Daftar Ulang Sabtu, 4 Juli 2020 pukul 12.00 WIB), dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.





Posted by: Rudy DM
smpn-1batang.blogspot.com