Daftar Ulang bagi calon peserta didik yang lolos hasil seleksi dilaksanakan secara langsung (offline) di SMP Negeri 1 Batang mulai hari Senin, 29 Juni sampai dengan Sabtu, 4 Juli 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
1. 08.00 - 10.00 WIB :
- Ruang 1 : Peringkat 1 - 16 (Zonasi)
- Ruang 2 : Peringkat 17 - 32 (Zonasi)
- Ruang 3 : Peringkat 33 - 48 (Zonasi)
- Ruang 4 : Peringkat 49 - 64 (Zonasi)
- Ruang 5 : Peringkat 65 - 80 (Zonasi)
- Ruang 6 : Peringkat 81 - 96 (Zonasi)
2. 10.00 - 12.00 WIB :
- Ruang 1 : Peringkat 97 - 112 (Zonasi)
- Ruang 2 : Peringkat 113 - 123 (Zonasi) dan 1 - 5 (Afirmasi)
- Ruang 3 : Peringkat 6 - 21 (Afirmasi)
- Ruang 4 : Peringkat 22 - 29 (Afirmasi) dan 1 - 8 (Prestasi)
- Ruang 5 : Peringkat 9 - 24 (Prestasi)
- Ruang 6 : Peringkat 25 - 38 (Prestasi) dan 1 - 2 (Pindah Tugas)
Peringkat bisa dilihat di link berikut:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Prestasi
4. Perpindahan Tugas Ortu
Berkas persyaratan Daftar Ulang :
Peringkat bisa dilihat di link berikut:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Prestasi
4. Perpindahan Tugas Ortu
Berkas persyaratan Daftar Ulang :
1. Surat Pernyataan KeabsahanBerkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB yang ditandangani Orang Tua/Wali bermeterai.
2. Bukti Pendaftaran Online.
3. Ijazah/Surat Keterangan
berpenghargaan sama dengan ijazah
(yang asli ditunjukkan, yang fotocopy dilegalisir Kepala Sekolah
diserahkan)
Jika ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus
SD/MI/sederajat (asli) diserahkan.
4. Akta Kelahiran/Keterangan
Kelahiran yang dilegalisir Lurah/Kades
(yang asli ditunjukkan, yang fotocopy diserahkan)
5. Kartu Keluarga/Surat
Keterangan Domisili dari Lurah/Kades
- Kartu Keluarga asli ditunjukkan, yang fotocopy dilegalisir
Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan.
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades asli diserahkan.
6. a. Surat Rekomendasi Disdikbud Kab. Batang
(khusus untuk siswa yang asal sekolahnya dari Luar Kab. Batang)
(yang asli ditunjukkan dan diserahkan)
b. Kartu bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
(khusus Jalur Afirmasi)
(yang asli ditunjukkan, yang fotocopy
diserahkan)
c. Piagam/Sertifikat
Prestasi (khusus Jalur Prestasi)
(yang
asli ditunjukkan, yang fotocopy dilegalisir Kepala Dinas atau instansi
penyelenggara diserahkan)
d. Surat
Keterangan Pindah Tugas/Surat Keterangan Anak Guru (khusus Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua)
(yang asli ditunjukkan dan diserahkan)
7. Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Baru
Keterangan :
Calon
Peserta didik yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 1 Batang tetapi tidak
melakukan daftar ulang di SMP Negeri 1 Batang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (batas waktu Daftar Ulang Sabtu, 4 Juli 2020 pukul 12.00 WIB), dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.