Pada tahun
anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai
dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan
penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan
provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan
melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK
Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru
melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka
perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini
merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta
pihak terkait lainnya.
sumber: