INFO AWAL :
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Jadwal SPMB
SPMB SMP Negeri 1 Batang dilaksanakan secara Daring/Online
DAYA TAMPUNG (192 siswa) :
- Jalur Domisili : minimal 40%
- Jalur Afirmasi : minimal 20%
- Jalur Prestasi : minimal 35%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal 5%
JALUR PENDAFTARAN :
PERSYARATAN PENDAFTARAN SPMB :
PEMERINGKATAN PADA SELEKSI SPMB :
JALUR DOMISILI :
- Wilayah 1 : wilayah Desa/Kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah
- Wilayah 2 : di luar wilayah 1, tetapi masih berada di wilayah Kab.Batang.
- Wilayah 3 : di luar wilayah Kab. Batang
ACUAN PENGHITUNGAN JARAK DOMISILI :
Jarak tempat tinggal yang diperhitungkan adalah jarak udara (garis lurus) dari alamat domisili calon murid menuju ke pintu gerbang utama Sekolah Pilihan calon Murid berdasarkan referensi Google Maps yang terintegrasi dalam web pendaftaran Penerimaan Murid Baru dalam jaringan.
JALUR PRESTASI :
Skor Prestasi :
Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat di laman ini dan papan pengumuman sekolah, serta media lainnya.
Terima kasih.
Ttd.
Panitia SPMB SMP Negeri 1 Batang
diposting oleh : Rudy Dwi Martantyo
Minggu, Mei 25, 2025
Info
Untuk melihat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) silahkan masuk ke link di bawah ini lalu isi data anda dan kode captcha yang tersedia.
>> N I S N <<
diposting oleh: Rudy DM
SURAT KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BATANG
Nomor: S/729/400.3.12.1/V/2025
Perihal
JADWAL DAN TATA CARA PENERIMAAN MURID BARU
PADA SATUAN PAUD, SD, SMP, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN AJARAN 2025/2026
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERKASAN PENDAFTARAN, SERTA VERIFIKASI DAN SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026
I. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
A. Mekanisme
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Negeri/Swasta Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan melalui mekanisme
luar jejaring (luring/offline). Sekolah diperbolehkan melakukan pendaftaran
secara online.
2. Pada masa pendaftaran Sistem penerimaan murid baru (SPMB), seorang
calon peserta didik hanya dapat mendaftar ke 1 (satu) PAUD Negeri.
diposting oleh: Rudy DM
KEPUTUSAN BUPATI BATANG
NOMOR: 100.3.3.2/172 TAHUN 2025
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
diposting oleh: Rudy DM
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah, perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
... selengkapnya klik di sini
diposting oleh: Rudy DM