24 Juni 2022
18 Juni 2022
6 Juni 2022
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023
P E N G U M U M A N
Nomor : 422.1/154/2022
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2022/2023 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN
a. Telah lulus
SD/MI/ Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah
asal peserta didik.
-
Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
-
Salinan/foto copy Ijazah/surat berpenghargaan sama
dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah diserahkan/dilampirkan pada
saat Daftar Ulang.
-
Jika Ijazah belum terbit, maka Surat Keterangan Lulus asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan
dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
-
Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala
Desa diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
c. Domisili
calon peserta didik berdasarkan Katu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
pendaftaran PPDB.
Khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu
Keluarga karena bencana alam dan
atau bencana sosial dapat diganti
dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
-
Kartu Keluarga asli
difoto atau di-scan dalam format jpg/pdf
untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
-
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh
Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan. Khusus bagi
yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam/bencana sosial, maka yang
diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli (bukan foto copy).
d. Bagi calon
peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,
yang meliputi Program Indonesia Pintar
(PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH),
KIS atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
-
Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli difoto atau di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
-
Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan dalam program
penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diserahkan pada
saat Daftar Ulang
dan yang asli ditunjukkan.
e. Bagi calon
peserta didik yang memiliki prestasi
dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor dan atau Piagam/Sertifikat
penghargaan prestasi.
Prestasi calon peserta didik dapat diambil berdasarkan nilai
rapor, prestasi kejuaraan, atau gabungan keduanya dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Nilai Rapor :
·
Nilai Rapor didapat dari rapor kelas 4 semester 1 sampai dengan
kelas 6 semester 1 dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema
pembelajaran minimal 80,00
·
Perhitungan Nilai Rapor : nilai pengetahuan dan keterampilan
tiap mata pelajaran dirata-rata tiap semester; nilai rata-rata seluruh mata
pelajaran dalam satu semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata semester;
nilai rata-rata seluruh semester dirata-rata menjadi nilai rata-rata rapor (NR)
1) Prestasi Kejuaraan :
·
Prestasi didapat dari secara individu maupun kelompok
sesuai ketentuan.
·
Prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi
kejuaraan, bukan penjumlahan seluruh prestasi yang dimiliki.
·
Prestasi diakui apabila diperoleh paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari waktu dimulainya
pendaftaran PPDB.
·
Prestasi didapatkan dari mengikuti kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan yang diselenggarakan oleh instansi di
tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Kecamatan yang
ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemeritah Daerah,
atau Kecamatan.
·
Kategori prestasi meliputi:
a) Bidang
Akademik : Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains
Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Berprestasi.
b) Bidang
Olahraga : Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan
Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo,
Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate,
Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur,
dan Pencak Silat.
c) Bidang
Kesenian : Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story
Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca
Puisi/Geguritan.
d) Bidang
Keterampilan : Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja
(PMR), dan Drumband.
·
Skoring Prestasi:
a) Prestasi Perorangan :
SP : Skor Prestasi
-
Surat Keterangan Nilai Rapor dan/ Piagam Kejuaraan asli difoto/di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
-
Surat Keterangan Nilai Rapor dan foto copy Rapor kelas 4
semester 1 s/d. Kelas 6 semester 1 diserahkan saat Daftar Ulang.
-
Foto copy Piagam/Sertifikat yang dilegalisir oleh
Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan diserahkan pada
saat Daftar Ulang
dan yang asli ditunjukkan.
a. Bagi calon
peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten
Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengan Surat
Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali.
-
Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
-
Foto copy Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali diserahkan pada
saat Daftar Ulang
dan yang asli ditunjukkan.
b. Bagi calon
peserta didik yang merupakan anak Guru
yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar
sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang
bersangkutan.
-
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah difoto/di-scan dalam format jpg/pdf untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
-
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.
c. Bagi calon peserta didik baru dari satuan
pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
-
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Batang asli diserahkan
pada saat Daftar Ulang.
d. Orang
Tua/Wali calon peserta didik baru wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung
PPDB bermeterai.
-
Surat Pernyataan ini diserahkan ketika melakukan
Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang.
e. Dokumen
persyaratan yang diunggah/diupload ke website PPDB dibuat dalam format jpg maksimal ukuran file 1 MB dan dapat terbaca dengan jelas oleh Tim Operator Verifikasi Online.
I.
DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2022/2023 ini
menerima peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik (6 rombel), dengan rincian sebagai
berikut:
1. Jalur Zonasi : minimal 60% (115 peserta
didik)
2. Jalur Afirmasi : minimal 15% (29 peserta didik)
3. Jalur Prestasi :
maksimal 20%
(38 peserta didik)
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali dan Anak Guru : maksimal
5% (10 peserta didik)
J u m l a h : 100%
(192 peserta didik)
II.
TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR
DAN BUKTI PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : pendaftaran online dapat dilakukan
secara mandiri
atau dibantu oleh Tim Layanan Bantu (Helpdesk)
di sekolah melalui website batang.siap-ppdb.com
2.
PPDB daring/online dilaksanakan dengan jadwal sebagi
berikut :
a.
Pendaftaran :
Dibuka : Senin, 20
Juni 2022 pukul 08.00 WIB
Ditutup : Kamis, 23
Juni 2022 pukul 12.00 WIB
b. Pengumuman penetapan
hasil seleksi : Jumat, 24
Juni 2022 pukul 09.00 WIB
c. Daftar Ulang : Senin, 27 Juni s.d. Sabtu, 2 Juli 2022
Pukul
08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat
s.d. pukul 10.00 WIB)
Tempat Daftar Ulang dilaksanakan
di ruang
pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Batang.
3. Formulir dan
Bukti Pendaftaran :
I.
JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN
Calon Peserta Didik Baru
hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :
1.
Jalur Zonasi
Kuota Jalur Zonasi paling
sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.
Zonasi diatur sebagai
berikut :
a.
Zona 1 : calon
peserta didik yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1
Batang, yaitu Kelurahan Kauman.
b.
Zona 2 : calon
peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah
Kecamatan Batang.
c.
Zona 3 : calon
peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada
dalam wilayah Kabupaten Batang.
d.
Luar Zona : calon
peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.
2.
Jalur Afirmasi
Jalur untuk calon
peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi persyaratan,
yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
Kuota Jalur Afirmasi
paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.
Jalur Afirmasi dapat
digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau di luar
wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3.
Jalur Prestasi
Jalur untuk calon
peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuota Jalur Prestasi maksimal
20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.
4.
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur untuk calon
peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten
Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat
Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali. Perpindahan tugas orang tua paling lama 2 tahun terhitung dari
dimulainya PPDB.
Jalur Perpidahan Tugas
Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru. Anak guru yang dimaksud adalah anak
Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk
mendaftar sebagai peserta didik baru.
Kuota Jalur Perpindahan
Orang Tua/Wali maksimal 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.
II.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Calon peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas
pendaftaran sesuai dengan persyaratan di atas pada poin I.
2.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri
melalui website: batang.siap-ppdb.com atau bisa datang langsung ke sekolah
untuk melakukan pendaftaran dengan dibantu Tim Layanan Bantu (Helpdesk) Sekolah sesuai waktu
pendaftaran di atas.
3.
Alur pendaftaran online:
a. Calon peserta
didik memilih salah satu jalur pendaftaran yang dikehendaki.
b. Calon peserta
didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan menentukan
koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
c. Calon peserta
didik wajib mengunggah/upload softcopy (file jpg/pdf) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang
dipilih, yaitu :
1) Jalur Zonasi : Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran.
2) Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah
3) Jalur Prestasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan atau Piagam Kejuaraan.
4) Jalur Perpindahan
Orang Tua : Kartu Keluarga,
Akta Kelahiran, dan Surat
Keterangan Pindah Tugas Ortu/Wali.
Calon peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki.
a. Calon peserta
didik akan mendapatkan Bukti Pendaftaran
PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan sebagai salah
satu syarat Daftar Ulang bagi
peserta didik yang dinyatakan diterima.
b. Data calon
peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar” pada website PPDB setelah lolos verifikasi
oleh Operator Verifikasi website PPDB Sekolah.
c. Calon peserta
didik wajib memantau website PPDB
untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”. Ketidakmunculan nama calon peserta
didik pada “Daftar Pendaftar” bisa
dikarenakan ditolak oleh Operator Verifikasi karena terdapat data yang dianggap
salah dan atau ada berkas yang dianggap tidak sesuai.
d. Jika nama calon
peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses verifikasi
online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website PPDB untuk
memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”. Kemudian calon
peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan memperbaiki data dan/atau
berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
e. Ketika nama
calon peserta didik telah muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon peserta
didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”.
”Daftar Seleksi” akan terus bergerak
seiring dengan masuknya pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar Seleksi” ini diperbaharui dan
diperingkat secara otomatis untuk setiap jalur pendaftaran secara real time.
f. Calon peserta didik hanya
dapat diizinkan melakukan pendaftaran sekali sesuai jalur pendaftaran yang
dikehendaki. Calon peserta didik dapat mendaftar kembali jika ajuan Pendaftaran
ditolak oleh Tim Verifikator, keluar dari “Daftar Seleksi” atau setelah
melakukan Pencabutan Berkas Pendaftaran.
I.
JURNAL HARIAN
1. Jurnal Harian PPDB online
berupa ”Daftar Pendaftar” dan ”Daftar Seleksi” yang secara real time
dapat diakses di website batang.siap-ppdb.com
2. Jurnal Harian bukan merupakan
hasil akhir penetapan seleksi Penerimaan
Peserta Didik baru.
II.
PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN
1. Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan
setelah ajuan Pendaftaran calon peserta didik disetujui oleh Tim Verifikator
sekolah serta telah masuk dalam “Daftar Pendaftar” dan/atau dalam “Daftar
Seleksi” di web PPDB.
2. Pencabutan Berkas Pendaftaran
dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang akan memindahkan pendaftarannya ke sekolah laian atau berpindah jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik yang
melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan
Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleg calon peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali serta menyerahkan Bukti Pendaftaran asli.
4. Pencabutan berkas pendaftaran
paling lambat pada hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB.
III. PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman penetapan peserta
didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.
2. Pengumuman penetapan peserta
didik baru yang diterima dilaksanakan pada Jumat, 24 Juni 2022 pukul 09.00 WIB.
IV.
DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang diberlakukan bagi
calon peserta didik baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi
dan validasi keabsahan dokumen fisik pendaftaran.
2. Daftar Ulang bertempat di: Ruang Daftar Ulang SMP Negeri 1 Batang
3. Daftar Ulang dilaksanakan
mulai Senin,
27 Juni s.d. Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 10.00 WIB)
Jika sampai batas waktu Daftar
Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan
diri.
4. Syarat Daftar Ulang :
a. Menunjukkan Kartu/Bukti
Pendaftaran asli.
b. Menunjukkan Ijazah asli (jika
ijazah sudah terbit) dan atau
menyerahkan Surat Keterangan Lulus.
c. Menunjukkan dan atau menyerahkan berkas
pendaftaran sesuai persyaratan jalur pendaftaran.
d. Menyerahkan Surat Pernyataan Keabsahan Berkas
Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.
5. Calon peserta didik baru yang
telah dinyatakan diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah
melakukan pemalsuan data dan/atau
pemalsuan berkas persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.
Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring.
1. Calon peserta didik baru yang
diterima wajib mengisi Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani
oleh peserta didik yang bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali dan diserahkan saat Daftar Ulang.
1. Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
2. PPDB
dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir
berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah
secara fisik di sekolah.
3. Informasi PPDB SMP Negeri 1
Batang Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat dilihat melalui :
smpn1-batang.blogspot.com (termasuk download Surat Pernyataan Keabsahan
Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB, Surat Pernyataan Peserta Didik
Baru, dan Surat
Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB).