P E N G U M U M A N
Nomor : 422.1/091/2020
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2020/2021 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN
a. Telah lulus
SD/MI/ Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah
asal peserta didik.
- Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Salinan/foto copy Ijazah/surat berpenghargaan sama
dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah diserahkan/dilampirkan pada
saat Daftar Ulang.
- Jika Ijazah belum terbit, maka Surat Keterangan Lulus asli diserahkan/dilampirkan pada saat
Daftar Ulang.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dibuktikan
dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala
Desa asli ditunjukkan pada saat Daftar
Ulang.
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala
Desa diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
c. Domisili
calon peserta didik berdasarkan Katu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
pendaftaran PPDB (22 Juni 2019).
Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari
Lurah/Kepada Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili asli ditunjukkan pada saat Daftar
Ulang.
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh
Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga, maka yang
diserahkan/dilampirkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli (bukan foto copy).
d. Bagi calon
peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti keikutsertaan
dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, yang meliputi Program
Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Program Keluarga Harapan (PKH),
dan/atau Program Penanganan Keluarga
Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
- Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload
saat pendaftaran online.
- Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli ditunjukkan pada saat Daftar
Ulang.
- Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan dalam program
penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sireahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
e. Bagi calon
peserta didik yang memiliki prestasi
dibuktikan dengan Piagam/Sertifikat penghargaan prestasi.
1) Prestasi
didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan.
2) Prestasi
diakui apabila diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB (22 Juni 2017 s.d. 22 Desember
2019)
3) Prestasi
didapatkan dari mengikuti kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara
yang diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional,
Provinsi, Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.
4) Kategori
prestasi meliputi:
a) Bidang
Akademik : Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains
Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Breprestasi.
b) Bidang
Olahraga : Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan
Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo,
Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate,
Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur,
dan Pencak Silat.
c) Bidang
Kesenian : Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story
Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca
Puisi/Geguritan.
d) Bidang
Keterampilan : Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja
(PMR), dan Drumband.
5) Skoring
Prestasi:
Prestasi yang diberi skor hanya
diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan yang diperoleh, bukan
merupakan penjumlahan dari seluruh skor prestasi yang dimiliki.
a) Prestasi Perorangan :
b)
Prestasi Kelompok/Regu/Tim :
- Piagam/Sertifikat asli
difoto/di-scan dalam format .jpg
untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Piagam/Sertifikat asli
ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Foto copy Piagam/Sertifikat yang dilegalisir oleh
Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan
diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
f. Bagi calon
peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten
Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengan Surat
Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali.
- Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Foto copy Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali
diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
g. Bagi calon
peserta didik yang merupakan anak Guru
yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar
sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang
bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan/dilampirkan pada saat
Daftar Ulang.
h. Bagi calon peserta didik baru dari satuan
pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Batang asli diserahkan/dilampirkan
pada saat Daftar Ulang.
i. Orang Tua/Wali calon peserta didik baru wajib
menandatangani Surat Pernyataan
Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.
- Surat Pernyataan ini diserahkan ketika melakukan
Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang.
j. Dokumen persyaratan yang diunggah/diupload ke website
PPDB harus dalam format file gambar .jpg
dan dapat terbaca dengan jelas oleh
Tim Operator Verifikasi Online.
II.
DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2020/2021 ini menerima
peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik yang masuk pada 6 (enam) rombel, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi : 60%
2. Jalur Afirmasi : 15%
3. Jalur Prestasi : 20%
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali /Anak Guru : 5%
J u m l a h :
100%
III. TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR
DAN BUKTI PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : Pendaftaran
dilakukan secara online melalui website batang.siap-ppdb.com
2. PPDB daring/online dilaksanakan dengan jadwal sbb :
a.Pendaftaran :
Dibuka : 22 Juni 2020 pukul 07.00
WIB
Ditutup : 26 Juni 2020 pukul 11.00 WIB
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi : 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB
c. Daftar Ulang : 29 Juni s.d. 4 Juli 2020
Pukul 08.00
s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 11.00 WIB)
Tempat Daftar
Ulang di laksanakan di SMP Negeri 1 Batang.
3. Formulir dan
Bukti Pendaftaran :
a. Bukti
Pendaftaran didapat setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui
website PPDB batang.siap-ppdb.com
b. Sekolah
membantu calon peserta didik yang kesulitan mencetak Bukti Pendaftaran.
IV.
JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN
Calon peserta didik
baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :
1.
Jalur Zonasi
Kuota Jalur Zonasi
paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1
Batang.
Zonasi diatur sebagai
berikut :
a. Zona 1 : calon
peserta didik yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1
Batang, yaitu Kelurahan Kauman.
b. Zona 2 : calon
peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah
Kecamatan Batang.
c. Zona 3 : calon
peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada
dalam wilayah Kabupaten Batang.
d. Luar Zona : calon
peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.
Keterangan :
- Dalam hal kuota terakhir
dari Zona 1 seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili dan usia calon peserta
didik yang bersangkutan.
- Calon peserta didik yang
berdomisili pada zona 2 dan zona 3 dilakukan seleksi dan diperingkat berdasarkan
jarak domisili dan usia calon peserta didik yang bersangkutan.
- Jarak tempat tinggal adalah
jarak udara (garis lurus) dari alamat calon peserta didik ke sekolah (SMP
Negeri 1 Batang) berdasarkan referensi google maps yang menjadi bagian dari
sistem pendaftaran online.
2. Jalur Afirmasi
Jalur untuk calon
peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi persyaratan,
yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
Kuota Jalur Zonasi
paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1
Batang.
Jalur Afirmasi dapat
digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau di luar
wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Prestasi
Jalur untuk calon
peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/settifikat
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuota Jalur Zonasi
paling sedikit 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1
Batang.
4. Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur untuk calon
peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah
tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten
Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat
Keputusan/Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali.
Jalur Perpidahan Tugas
Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru. Anak guru yang dimaksud adalah anak
Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk
mendaftar sebagai peserta didik baru.
Kuota Jalur Zonasi
paling sedikit 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1
Batang.
V.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas
pendaftaran sesuai dengan pernyaratan di atas pada poin I serta siapkan juga NOMOR INDUK NASIONAL (NISN).
3. Jika peserta didik mengalami kesulitan dapat datang ke
sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan dibantu oleh Operator Layanan Bantu
(Helpdesk) Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.
4. Alur pendaftaran online:
a. Calon peserta
didik memilih jalur pendaftaran yang dikehendaki.
b. Calon peserta
didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan menentukan
korrdinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
c. Calon peserta
didik wajib mengunggah/upload softcopy (file .jpg) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang
dipilih, yaitu :
1) Jalur Zonasi : Kartu
Keluarga
2) Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga dan Kartu keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
3) Jalur
Prestasi : Kartu
Keluarga dan Piagam/Sertifikat prestasi
4) Jalur
Perpindahan Orang Tua : Kartu
Keluarga dan Surat Keterangan Pindah
Tugas/Surat Keterangan Anak Guru
d. Calon peserta didik memilih sekolah
tujuan yang dikehendaki. Dalam hal ini, calon peserta didik dapat menentukan 2
(dua) sekolah pilihan dalam wilayah zonasi sebagai Pilihan Pertama dan Pilihan
Kedua.
e. Calon peserta
didik akan mendapatkan Bukti Pendaftaran
PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan sebagai salah
satu syarat Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.
f. Data calon
peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar” pada website PPDB setelah lolos verifikasi
oleh Operator Verifikasi website PPDB Sekolah Pilihan 1.
g. Calon peserta
didik wajib memantau website PPDB
untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”.
h. Jika nama
calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses
verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website
PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”.
Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan
memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
i. Ketika nama calon peserta didik telah muncul dalam
“Daftar Pendaftar”, maka calon peserta didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya
pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar
Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap
jalur pendaftaran secara real time.
VI.
JURNAL HARIAN
1. Jurnal Harian PPDB online
berupa ”Daftar Pendaftar” dan ”Daftar Seleksi” yang secara real time
dapat diakses di website batang.siap-ppdb.com
2. Jurnal Harian bukan merupakan
hasil penetapan seleksi Penerimaan Peserta Didik baru.
VII.
PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN
1. Mekanisme pencabutan berkas
pendaftaran hanya dilakukan jika calon peserta didik akan memindahkan ke
sekolah yang melaksanakan PPDB Luring/Offline atau memindahkan ke sekolah di
luar Kabupaten Batang.
2. Calon peserta didik yang
melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan
Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleg calon peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali serta menyerakan Bukti Pendaftaran asli
ke sekolah Pilihah 1.
3. Pencabutan berkas pendaftaran
paling lambat pada hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB.
VIII. PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman penetapan peserta
didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.
2. Pengumuman penetapan peserta
didik baru yang diterima dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.
IX.
DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang diberlakukan bagi
calon peserta didik baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi
dan validasi keabsahan dokumen fisik pendaftaran.
2. Daftar Ulang bertempat di: SMP
Negeri 1 Batang
3. Daftar Ulang dilaksanakan
mulai tanggal 29 Juni s.d. 4 Juli 2020 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
(khusus Jumat s.d. pukul 11.00 WIB)
Jika sampai batas waktu Daftar
Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan
diri.
4. Syarat Daftar Ulang :
a. Menunjukkan Kartu/Bukti
Pendaftaran asli.
b. Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah
sudah terbit)
5. Calon peserta didik baru yang
telah dinyatakan diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah
melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas persyaratan pendaftaran maka
dinyatakan gugur.
6. Kuota calon peserta didik yang
dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta
didik berdasarkan peringkat berikutnya.
7. Calon peserta didik baru yang
diterima wajib mengisi Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani
oleh peserta didik yang bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali.
X.
LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
2. Kebutuhan
materai, foto, fotocopy, dan kebutuhan pribadi lain menjadi tanggung jawab
calon peserta didik.
3. PPDB
dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir
berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah
secara fisik di sekolah.
4. Informasi PPDB SMP Negeri 1
Batang Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat dilihat melalui :
5.
Apabila terdapat
kekurangan/kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
Batang, 11 Mei 2020
Kepala Sekolah,
Ttd.
Achmad Suroso, S.Pd