SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com

SMP Negeri 1 Batang

smpn1-batang.blogspot.com


Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru di SMP Negeri 1 Batang

22 Mei 2020

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU





P E N G U M U M A N
Nomor   :   422.1/091/2020
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2020/2021 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:

I.             PERSYARATAN   
a. Telah lulus SD/MI/ Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal peserta didik.
- Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Salinan/foto copy Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
- Jika Ijazah belum terbit, maka Surat Keterangan Lulus asli diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
c. Domisili calon peserta didik berdasarkan Katu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB (22 Juni 2019).
Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepada Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang. Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga, maka yang diserahkan/dilampirkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli (bukan foto copy).
d. Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
- Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli difoto atau di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sireahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
e. Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dibuktikan dengan Piagam/Sertifikat penghargaan prestasi.
1) Prestasi didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan.
2) Prestasi diakui apabila diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB (22 Juni 2017 s.d. 22 Desember 2019)
3) Prestasi didapatkan dari mengikuti kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.
4) Kategori prestasi meliputi:
a) Bidang Akademik    :    Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Breprestasi.
b) Bidang Olahraga    :    Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo, Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate, Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur, dan Pencak Silat.
c) Bidang Kesenian    :    Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca Puisi/Geguritan.
d) Bidang Keterampilan :    Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Drumband.
5)      Skoring Prestasi:
Prestasi yang diberi skor hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh skor prestasi yang dimiliki.
a) Prestasi Perorangan :















b)     




Prestasi Kelompok/Regu/Tim :
  















- Piagam/Sertifikat asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Piagam/Sertifikat asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang.
- Foto copy Piagam/Sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
f. Bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.
- Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format .jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Foto copy Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
g. Bagi calon peserta didik yang merupakan anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
h. Bagi calon peserta didik baru dari satuan pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
i. Orang Tua/Wali calon peserta didik baru wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.
- Surat Pernyataan ini diserahkan ketika melakukan Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang.
j. Dokumen persyaratan yang diunggah/diupload ke website PPDB harus dalam format file gambar .jpg dan dapat terbaca dengan jelas oleh Tim Operator Verifikasi Online.

II.          DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2020/2021 ini menerima peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik yang masuk pada 6 (enam) rombel, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi : 60% 
2. Jalur Afirmasi : 15% 
3. Jalur Prestasi : 20% 
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali /Anak Guru : 5% 
 J u m l a h    :  100%            

III.       TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : Pendaftaran dilakukan secara online melalui website batang.siap-ppdb.com
2. PPDB daring/online dilaksanakan dengan jadwal sbb :
a.Pendaftaran       :   
Dibuka               :    22 Juni 2020 pukul 07.00 WIB
Ditutup               :    26 Juni 2020 pukul 11.00 WIB
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi : 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB
c. Daftar Ulang     :    29 Juni s.d. 4 Juli 2020
                                Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 11.00 WIB)
Tempat Daftar Ulang di laksanakan di SMP Negeri 1 Batang.
3. Formulir dan Bukti Pendaftaran :
a. Bukti Pendaftaran didapat setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website PPDB batang.siap-ppdb.com
b. Sekolah membantu calon peserta didik yang kesulitan mencetak Bukti Pendaftaran.

IV.        JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN
Calon peserta didik baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :
1.      Jalur Zonasi
Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.
Zonasi diatur sebagai berikut :
a. Zona 1       :  calon peserta didik yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1 Batang, yaitu Kelurahan Kauman.
b. Zona 2       :  calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kecamatan Batang.
c. Zona 3       :  calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada dalam wilayah Kabupaten Batang.
d. Luar Zona   :     calon peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.
Keterangan :
- Dalam hal kuota terakhir dari Zona 1 seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili dan usia calon peserta didik yang bersangkutan.
- Calon peserta didik yang berdomisili pada zona 2 dan zona 3 dilakukan seleksi dan diperingkat berdasarkan jarak domisili dan usia calon peserta didik yang bersangkutan.
- Jarak tempat tinggal adalah jarak udara (garis lurus) dari alamat calon peserta didik ke sekolah (SMP Negeri 1 Batang) berdasarkan referensi google maps yang menjadi bagian dari sistem pendaftaran online. 
2. Jalur Afirmasi
Jalur untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.
Jalur Afirmasi dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Prestasi
Jalur untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/settifikat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.
4. Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur untuk calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru. Anak guru yang dimaksud adalah anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru.
Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1 Batang.

V.           TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas pendaftaran sesuai dengan pernyaratan di atas pada poin I serta siapkan juga NOMOR INDUK NASIONAL (NISN).
2. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui website: batang.siap-ppdb.com
3. Jika peserta didik mengalami kesulitan dapat datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran dengan dibantu oleh Operator Layanan Bantu (Helpdesk) Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.
4. Alur pendaftaran online:
a. Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran yang dikehendaki.
b. Calon peserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan menentukan korrdinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
c. Calon peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy (file .jpg) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang dipilih, yaitu :
1) Jalur Zonasi                          :    Kartu Keluarga
2) Jalur Afirmasi                    :    Kartu Keluarga dan Kartu keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
3) Jalur Prestasi                        :    Kartu Keluarga dan Piagam/Sertifikat prestasi
4) Jalur Perpindahan Orang Tua :       Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah Tugas/Surat Keterangan Anak Guru
d. Calon peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki. Dalam hal ini, calon peserta didik dapat menentukan 2 (dua) sekolah pilihan dalam wilayah zonasi sebagai Pilihan Pertama dan Pilihan Kedua.
e. Calon peserta didik akan mendapatkan Bukti Pendaftaran PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan sebagai salah satu syarat Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.
f. Data calon peserta didik yang telah melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar  pada website PPDB setelah lolos verifikasi oleh Operator Verifikasi website PPDB Sekolah Pilihan 1.
g. Calon peserta didik wajib memantau website PPDB untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”.
h. Jika nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”. Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
i. Ketika nama calon peserta didik telah muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon peserta didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap jalur pendaftaran secara real time.

VI.        JURNAL HARIAN
1. Jurnal Harian PPDB online berupa ”Daftar Pendaftar” dan ”Daftar Seleksi” yang secara real time dapat diakses di website  batang.siap-ppdb.com
2. Jurnal Harian bukan merupakan hasil penetapan seleksi Penerimaan Peserta Didik baru.

VII.     PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN
1. Mekanisme pencabutan berkas pendaftaran hanya dilakukan jika calon peserta didik akan memindahkan ke sekolah yang melaksanakan PPDB Luring/Offline atau memindahkan ke sekolah di luar Kabupaten Batang.
2. Calon peserta didik yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleg calon peserta didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali serta menyerakan Bukti Pendaftaran asli ke sekolah Pilihah 1.
3. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pada hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB.

VIII.  PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.
2. Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.

IX.        DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang diberlakukan bagi calon peserta didik baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi keabsahan dokumen fisik pendaftaran.
2. Daftar Ulang bertempat di: SMP Negeri 1 Batang
3. Daftar Ulang dilaksanakan mulai tanggal 29 Juni s.d. 4 Juli 2020 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (khusus Jumat s.d. pukul 11.00 WIB)
Jika sampai batas waktu Daftar Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
4. Syarat Daftar Ulang :
a. Menunjukkan Kartu/Bukti Pendaftaran asli.
b. Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah sudah terbit)
5. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.
6. Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik berdasarkan peringkat berikutnya.
7. Calon peserta didik baru yang diterima wajib mengisi Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani oleh peserta didik yang bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali.

X.     LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
2. Kebutuhan materai, foto, fotocopy, dan kebutuhan pribadi lain menjadi tanggung jawab calon peserta didik.
3. PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah secara fisik di sekolah.
4. Informasi PPDB SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat dilihat melalui :
5.  Apabila terdapat kekurangan/kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Batang, 11 Mei 2020
Kepala Sekolah,

Ttd.

Achmad Suroso, S.Pd
NIP. 196405041986031024


Download brosur Info PPDB :
Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5













Posted by: Rudy DM