PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A.
JADWAL PENDAFTARAN
1.
JALUR AFIRMASI :
Dibuka
: Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Jumat, 21 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Sabtu, 22 Juni 2024 Pukul 10.00 - 12.00 WIB
2.
JALUR ZONASI & PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA :
Dibuka
: Senin, 24 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Rabu, 26 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Kamis, 27 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 08.00 - 11.00 WIB s.d.
Sabtu,
29 Juni 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
3.
JALUR PRESTASI :
Dibuka
: Senin, 1 Juli 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Senin, 1 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB
Pengumuman
Hasil Seleksi : Selasa, 2 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB
Daftar
Ulang : Rabu, 3 Juli 2024 Pukul 08.00 - 12.00 WIB
B.
DAYA TAMPUNG
1.
Jalur Afirmasi : minmal 15% (minimal 29 siswa)
2.
Jalur Zonasi : minimal 60% (minimal 115 siswa)
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal
5% (maksimal 10 siswa)
4. Jalur Prestasi : maksimal 20% (maksimal 38 siswa
Jumlah Daya Tampung : 100% (192 siswa)
Jalur
Prestasi dilaksanakan jika terdapat sisa kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi,
dan/atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
C.
PERSYARATAN UMUM
1. Lulus
SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
2. Berusia
setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024;
D.
JALUR
PENDAFTARAN DAN BERKAS PERSYARATAN
1.
Jalur Afirmasi
Jalur
Afirmasi diperuntukkan siswa dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang
Disabilitas.
Berkas persyaratan
pendafataran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Bukti keikutsertaan aktif calon peserta didik
dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain berupa:
1) Kartu
Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif bagi yang memiliki;
2) Surat
Keterangan Penerima Bantuan Sosial dari Desa yang dilampiri tangkapan layar data
calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik pada aplikasi SIKS-NG
yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdata dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga
Harapan (PKH);
3) Bagi
calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
a) surat
keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat
keterangan dari psikolog; dan/atau
c) Kartu
Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
4) Bagi
calon peserta didik penghuni Panti Asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial
minimal 1 tahun, melampirkan Surat Ijin Operasional Panti Asuhan dan Surat Ketarangan
Kepala Panti.
(Keterangan: KIS dan SKTM tidak berlaku untuk
mendaftar jalur afirmasi)
2.
Jalur Zonasi
· Zona 1 : siswa yang berdomisili dalam satu
wilayah Desa/Kelurahan dengan lokasi sekolah;
· Zona 2 : siswa yang berdomisili di luar zona 1
tetapi masih berada dalam wilayah Kab. Batang;
· Luar Zona : siswa yang berdomisili di luar
wilayah Kabupaten Batang.
Calon peserta didik dari wilayah Zona 1
hanya dapat memilih jalur pendaftaran Zonasi.
Berkas persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
3. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar
Kabupaten Batang ke dalam Kabupaten Batang maksimal 1 tahun sebelum tanggal
pendaftaran yang disertai dengan perpindahan domisili Orang Tua/Wali dan
peserta didik yang bersangkutan. Anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bertugas di
Sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar dapat
menggunakan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
Berkas
persyaratan pendaftaran :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c. Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan
dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang
Tua/Wali;
d. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal.
e. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
4. Jalur
Prestasi :
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran
c.
Surat Keterangan Nilai Rapor (minimal 80)
d.
Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan Akademik
atau Non-Akademik
Keterangan
:
· Berkas pendaftaran asli discan/difoto dengan
format JPG ukuran maksimal 1 MB kemudian diupload ke website pendaftaran. Hasil
scan/foto harus terbaca dengan jelas.
· Orang Tua/Wali calon peserta didik baru menandatangani Surat Pernyataan
Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB bermaterai dan diserahkan
pada saat Daftar Ulang jika diterima.
E.
ALUR PENDAFTARAN
·
Pendafataran PPDB SMP Negeri 1 Batang
dilaksanakan secara online (daring) melalui website : batang.siap-ppdb.com
· Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri/datang
langsung ke sekolah dan akan dibantu oleh tim layanan bantu (helpdesk) dengan
membawa berkas asli pendaftaran yang dipersyaratkan untuk di-scan dan diunggah/diupload
ke website pendafataran.
· Calon peserta didik akan menerima Bukti
Pendaftaran setelah berhasil melakukan pendaftaran. Bukti pendaftaran disimpan
baik-baik untuk diserahkan pada saat pencabutan berkas pendaftaran atau untuk
Daftar Ulang jika diterima.
· Setelah proses pendaftaran selesai calon peserta
didik memantau status pendaftarannya sudah terverifikasi atau ditolak, jika
ditolak ulangi pendaftarannya dengan memperbaiki persyaratannya sesuai dengan
catatan dalam penolakan pendaftaran tersebut.
· Calon peserta didik baru selalu memantau posisi
peringkatnya di website batang.siap-ppdb.com yang akan tampil secara real
time atau di jurnal peringkat yang dipasang di sekolah setiap hari selama
pendaftaran (tidak real time).
· Calon peserta didik baru yang sudah tidak masuk
dalam peringkat bisa mencabut pendaftarannya paling lambat hari terakhir
pendaftaran pukul 10.00 WIB dengan menyerahkan kartu Bukti Pendaftaran dan
Surat Pernyataan Pencabutan Berkas Pendaftaran PPDB yang ditandatangani peserta
didik yang bersangkutan dan Orang Tua/Wali.
F.
NILAI PRESTASI
Nilai
Prestasi diperoleh dari Rata-rata Nilai Rapor SD/MI sesuai ketentuan atau Skor
Prestasi Kejuaraan, atau kedua-duanya. Piagam kejuaraan hanya diambil dari satu
skor prestasi tertinggi saja, bukan penjumlahan dari beberapa piagam.
Perhitungan
Nilai Prestasi :
NP = NR + SP
NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
SP : Skor Prerstasi
Skor
Prestasi :
a. Kejuaraan Berjenjang
b. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Bila pada pengumuman ini terdapat kekeliruan/kekurangan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala SMP Negeri 1 Batang,
Ttd.
Achmad Suroso, S.Pd., M.Pd.
NIP. 196405041986030124