Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Nomor 421/1268/2023 tanggal 21 Juni 2023 jadwal pendaftaran PPDB menjadi sebagai berikut :
Jl. Jend. Sudirman No. 274 Telp. (0285) 391073 Batang Jawa Tengah
smpn1-batang.blogspot.com
smpn1-batang.blogspot.com
smpn1-batang.blogspot.com
smpn1-batang.blogspot.com
smpn1-batang.blogspot.com
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Nomor 421/1268/2023 tanggal 21 Juni 2023 jadwal pendaftaran PPDB menjadi sebagai berikut :
SMP Negeri 1 Batang pada Tahun Pelajaran 2023/2024 ini menerima peserta didik baru menggunakan sistem Daring/Online dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN
a. Telah
lulus SD/MI/Kejar Paket A/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/surat berpenghargaan sama dengan ijazah, atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah
asal peserta didik.
- Ijazah/surat berpenghargaan sama
dengan ijazah asli ditunjukkan pada saat
Daftar Ulang.
- Salinan/foto copy Ijazah/surat
berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
diserahkan/dilampirkan pada saat Daftar Ulang.
- Jika Ijazah belum terbit, maka Surat
Keterangan Lulus asli diserahkan
pada saat Daftar Ulang.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan
dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat
Keterangan Lahir yang dilegalisir
oleh Lurah/Kepala Desa diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
c. Domisili
calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran
PPDB.
Khusus bagi calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena
bencana alam dan atau bencana sosial dapat diganti dengan
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Kartu Keluarga asli difoto atau di-scan dalam format jpg untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Foto copy Kartu Keluarga yang
dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang diserahkan/dilampirkan pada saat
Daftar Ulang dan yang
asli ditunjukkan. Khusus bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam/bencana sosial,
maka yang diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli.
d. Bagi
calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu memiliki bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program
Indonesia Pintar (PIP), Program
Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Kesehatan atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya oleh Pemerintah Pusat/Daerah.
- Kartu
keikutsertaan dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah asli
difoto atau di-scan dalam format jpg
untuk kemudian diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Foto copy bukti (kartu) keikutsertaan
dalam program penanangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah diserahkan pada
saat Daftar Ulang dan
yang asli ditunjukkan.
e. Bagi
calon peserta didik yang memiliki prestasi
dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor dan atau Piagam/Sertifikat
penghargaan prestasi.
Prestasi calon peserta didik dapat diambil berdasarkan nilai rapor,
prestasi kejuaraan, atau gabungan keduanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai Rapor :
· Nilai
Rapor didapat dari rapor kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema pembelajaran minimal 80,00
· Prestasi
nilai rapor dibuktikan dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang diterbitkan
oleh sekolah asal calon peserta didik.
2) Prestasi
Kejuaraan :
· Prestasi
kejuaraan didapat dari secara individu maupun kelompok sesuai
ketentuan.
· Prestasi
kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan, bukan
penjumlahan seluruh prestasi yang dimiliki.
· Prestasi hanya diakui apabila
diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB.
· Prestasi didapatkan dari mengikuti
kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan yang
diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi,
Kabupaten, atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemeritah Daerah, atau Kecamatan.
· Kategori prestasi meliputi:
a) Bidang
Akademik : Lomba Karya Ilmiah Remaja, Lomba Mata Pelajaran, Olimpiade Sains
Nasional (OSN/KSN), dan Lomba Peserta Didik Berprestasi.
b) Bidang
Olahraga : Atletik, Angkat Besi, Senam Ritmik dan
Artistik, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo,
Judo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Tinju, Gulat, Balap Sepeda, Dayung, Karate,
Kempo, Sepak Bola, Sepak Takraw, Wushu, Layar, Sky Air, Panjat Tebing, Catur,
dan Pencak Silat.
c) Bidang
Kesenian : Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, Story
Telling, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, MAPSI, Seni Pedalangan, Pantomim, dan Baca
Puisi/Geguritan.
d) Bidang
Keterampilan : Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja
(PMR), dan Drumband.
·
Skoring Prestasi:
a)
b) Prestasi Kelompok/Regu/Tim :
- Perhitungan
Nilai Prestasi :
NP = NR + SP
NP : Nilai Prestasi
NR : Rata-rata Nilai Rapor
SP : Skor Prestasi
- Surat
Keterangan Nilai Rapor dan/ Piagam Kejuaraan asli difoto/di-scan dalam format jpg untuk kemudian diunggah/upload saat
pendaftaran online.
- Surat
Keterangan Nilai Rapor dan foto copy Rapor kelas 4 semester 1 s/d. Kelas 6
semester 1 diserahkan saat Daftar Ulang.
- Foto copy Piagam/Sertifikat yang
dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan
diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
f. Bagi calon peserta didik yang Orang
Tua/Walinya pindah tugas dari luar
Kabupaten Batang/Kecamatan Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang,
dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali.
- Surat Keputusan/Surat Keterangan
Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto/di-scan dalam format jpg untuk kemudian diunggah/upload saat
pendaftaran online.
- Foto copy Surat Keputusan/Surat
Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan Orang
Tua/Wali diserahkan pada saat Daftar Ulang dan yang asli ditunjukkan.
g. Bagi
calon peserta didik yang merupakan anak
Guru yang bertugas di sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk
mendaftar sebagai peserta didik baru, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang
bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah difoto/di-scan
dalam format jpg untuk kemudian
diunggah/upload saat pendaftaran online.
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli diserahkan pada saat Daftar Ulang.
h. Bagi
calon peserta didik baru dari satuan
pendidikan di luar Kabupaten Batang harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota asal dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
- Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli
diserahkan pada saat Daftar Ulang.
i. Orang Tua/Wali calon peserta didik
baru wajib menandatangani Surat
Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung PPDB
bermeterai.
- Surat Pernyataan ini diserahkan
ketika melakukan Verifikasi dan Validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada
saat Daftar Ulang.
j. Dokumen persyaratan yang
diunggah/diupload ke website PPDB dibuat dalam format jpg maksimal
ukuran file 1 MB dan dapat terbaca dengan jelas oleh Tim
Operator Verifikasi Online.
II.
DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 1 Batang Tahun Pelajaran 2023/2024 ini
menerima peserta didik baru sejumlah 192 peserta didik (6 rombel), dengan rincian sebagai berikut:
1.
Jalur
Zonasi : minimal 60% (115 peserta
didik)
2.
Jalur
Afirmasi : minimal 15% (29 peserta didik)
3.
Jalur
Prestasi :
maksimal 20%
(38 peserta didik)
4.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : maksimal 5% (10)
J u m l a h :
100%
(192 peserta didik)
III.
TEMPAT, WAKTU SERTA FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran : pendaftaran online dapat dilakukan
secara mandiri melalui
website batang.siap-ppdb.com atau dibantu oleh Tim Layanan Bantu (Helpdesk) di sekolah.
2. PPDB online dilaksanakan
dengan jadwal sebagi berikut :
a. Pendaftaran :
Dibuka : Senin, 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
Ditutup : Jumat, 30 Juni 2023 pukul 11.00 WIB
b. Pengumuman hasil seleksi : Jumat, 30 Juni 2023 pukul 16.00 WIB
c. Daftar Ulang : Senin, 3 Juli s.d. Selasa, 4
Juli 2023
Pukul
08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat Daftar Ulang
dilaksanakan di ruang
pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Batang.
3. Formulir
dan Bukti Pendaftaran :
· Bukti Pendaftaran (printout) didapat
setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website PPDB batang.siap-ppdb.com
IV.
JALUR DAN KUOTA PENDAFTARAN
Calon Peserta
Didik Baru hanya bisa memilih 1 (satu) dari jalur pendaftaran berikut ini :
1.
Jalur Zonasi
Kuota Jalur
Zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri
1 Batang.
Zonasi
diatur sebagai berikut :
a. Zona
1 : calon peserta didik
yang berdomisili dalam satu kelurahan dengan lokasi SMP Negeri 1 Batang, yaitu Kelurahan
Kauman.
b. Zona
2 : calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 tetapi masih berada dalam wilayah Kecamatan
Batang.
c. Zona
3 : calon peserta didik
yang berdomisili di luar zona 1 dan zona 2 tetapi masih berada dalam wilayah Kabupaten
Batang.
d. Luar
Zona : calon peserta didik yang
berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batang.
2. Jalur Afirmasi
Jalur untuk
calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memenuhi
persyaratan, yaitu memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Keluarga Harapan (PKH),
dan/atau Program Penanganan Keluarga
Miskin lainnya oleh Pemerintah Daerah.
Kuota Jalur
Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7.
Jalur
Afirmasi dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau
di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Prestasi
Jalur untuk
calon peserta didik yang memiliki prestasi yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuota Jalur
Prestasi maksimal 20% dari daya tampung yang tersedia di Kelas 7 SMPNegeri 1
Batang.
4. Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur untuk
calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari luar Kabupaten Batang/Kecamatan
Batang ke dalam Kabupaten Batang/Kecamatan Batang, dibuktikan dengn Surat Keputusan/Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali. Perpindahan tugas orang tua
paling lama 2 tahun terhitung dari dimulainya PPDB.
Jalur
Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru.
Anak guru yang dimaksud adalah anak Guru yang bertugas di sekolah yang hendak
dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru.
Kuota Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali maksimal 5% dari daya tampung yang tersedia di Kelas
7.
V.
TATA
CARA PENDAFTARAN
1. Calon
peserta didik terlebih dahulu menyiapkan berkas pendaftaran sesuai
dengan persyaratan di atas pada poin I.
2. Calon peserta didik melakukan
pendaftaran mandiri melalui website: batang.siap-ppdb.com atau
bisa datang langsung ke sekolah untuk melakukan
pendaftaran dengan dibantu Tim Layanan Bantu (Helpdesk)
Sekolah sesuai waktu pendaftaran di atas.
3. Alur pendaftaran online:
a. Calon
peserta didik memilih salah satu jalur pendaftaran yang dikehendaki.
b. Calon
peserta didik wajib mengisikan data pada formulir yang ada dalam website dan
menentukan koordinat tempat tinggal/domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
c. Calon peserta didik wajib mengunggah/upload softcopy (file jpg/pdf) berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai jalur yang dipilih, yaitu :
1) Jalur
Zonasi : Kartu
Keluarga dan Akta
Kelahiran.
2) Jalur
Afirmasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran,
dan Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
3) Jalur
Prestasi : Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Nilai Rapor, dan atau Piagam Kejuaraan.
4) Jalur
Perpindahan Orang Tua : Kartu Keluarga,
Akta Kelahiran, dan Surat
Keterangan Pindah Tugas Ortu/Wali.
d. Calon
peserta didik memilih sekolah tujuan yang dikehendaki.
e. Calon
peserta didik akan mendapatkan Bukti
Pendaftaran PPDB dan wajib dicetak dan disimpan untuk kemudian digunakan
sebagai salah satu syarat Daftar Ulang
bagi peserta didik yang dinyatakan diterima.
f. Data calon peserta didik yang telah
melakukan proses pendaftaran akan muncul dalam ”Daftar Pendaftar” pada
website PPDB setelah lolos verifikasi oleh Operator Verifikasi website PPDB
Sekolah.
g. Calon
peserta didik wajib memantau website
PPDB untuk memastikan apakah data pendaftarannya masuk atau tidak dalam ”Daftar Pendaftar”. Ketidakmunculan nama calon peserta
didik pada “Daftar Pendaftar” bisa
dikarenakan ditolak oleh Operator Verifikasi karena terdapat data yang dianggap
salah dan atau ada berkas yang dianggap tidak sesuai.
h. Jika
nama calon peserta didik tidak muncul dalam “Daftar Pendaftar” setelah proses
verifikasi online, peserta didik dapat melakukan pencarian data pada website
PPDB untuk memastikan penyebab ketidakmunculan dalam ”Daftar Pendaftar”.
Kemudian calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lagi dengan
memperbaiki data dan/atau berkas yang dinyatakan tidak sesuai.
i. Ketika nama calon peserta didik telah
muncul dalam “Daftar Pendaftar”, maka calon peserta didik wajib memantau ”Daftar Seleksi”. ”Daftar Seleksi” akan terus bergerak seiring dengan masuknya
pendaftar baru yang lolos verfikasi. ”Daftar
Seleksi” ini diperbaharui dan diperingkat secara otomatis untuk setiap
jalur pendaftaran secara real time.
j. Calon
peserta didik hanya dapat diizinkan melakukan pendaftaran sekali sesuai jalur pendaftaran yang
dikehendaki. Calon peserta didik dapat mendaftar kembali jika ajuan Pendaftaran
ditolak oleh Tim Verifikator, keluar dari “Daftar Seleksi” atau setelah
melakukan Pencabutan Berkas Pendaftaran.
VI.
JURNAL HARIAN
1. Jurnal Harian PPDB
online berupa ”Daftar Pendaftar” dan
”Daftar Seleksi” yang secara real
time dapat diakses di website batang.siap-ppdb.com
2. Jurnal Harian bukan
merupakan hasil akhir penetapan seleksi
Penerimaan Peserta Didik baru.
VII.
PENCABUTAN BERKAS PENDAFTARAN
1. Pencabutan Berkas Pendaftaran dapat dilakukan setelah ajuan
Pendaftaran calon peserta didik disetujui oleh Tim Verifikator sekolah serta
telah masuk dalam “Daftar Pendaftar” dan/atau dalam “Daftar Seleksi” di web
PPDB.
2. Pencabutan Berkas
Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang akan memindahkan pendaftarannya ke sekolah lain atau berpindah jalur
pendaftaran.
3. Calon peserta didik
yang melakukan pencabutan berkas pendaftaran wajib menyerahkan Surat Pernyataan
Pencabutan Berkas Pendafataran PPDB yang ditandatangani oleh calon peserta didik yang bersangkutan dan Orang
Tua/Wali serta menyerahkan Bukti
Pendaftaran asli.
4. Pencabutan berkas
pendaftaran paling lambat pada hari
terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB.
VIII. PENGUMUMAN PENETAPAN
HASIL SELEKSI
1. Pengumuman
penetapan peserta didik baru yang diterima dilakukan sesuai Jalur Pendaftaran.
2. Pengumuman
penetapan peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada Jumat, 30 Juni 2023
pukul 16.00 WIB.
IX.
DAFTAR
ULANG
1. Daftar ulang diberlakukan bagi calon peserta didik
baru yang telah diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan validasi keabsahan
dokumen fisik pendaftaran.
2. Daftar Ulang bertempat di: Ruang Daftar Ulang SMP Negeri 1 Batang
3. Daftar Ulang dilaksanakan mulai Senin, 3 Juli s.d. Selasa, 4 Juli 2023 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Jika sampai batas
waktu Daftar Ulang berakhir calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima
tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
4. Syarat Daftar Ulang :
a. Menunjukkan Kartu/Bukti Pendaftaran asli.
b. Menunjukkan Ijazah asli (jika ijazah sudah terbit) dan atau menyerahkan Surat Keterangan Lulus.
c. Menunjukkan dan
atau menyerahkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan jalur pendaftaran.
d. Menyerahkan Surat
Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas Pendukung PPDB bermeterai.
5. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan
diterima, ketika melakukan daftar ulang diketahui telah melakukan pemalsuan data dan/atau pemalsuan berkas
persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur.
6. Kuota calon peserta didik yang dinyatakan mengundurkan
diri atau gugur dapat diganti dengan calon peserta didik lain melalui pendaftaran luring.
7. Calon peserta didik baru yang diterima wajib mengisi
Surat Pernyataan Peserta Didik Baru yang ditandangani oleh peserta didik yang
bersangkutan dan diketahui Orang Tua/Wali
dan diserahkan saat Daftar Ulang.
X.
LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
2. PPDB
dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir
berkumpulnya tamu, calon peserta didik, orang tua/wali, dan warga sekolah
secara fisik di sekolah.
3. Informasi PPDB SMP Negeri 1 Batang
Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilihat melalui :
smpn1-batang.blogspot.com (termasuk download Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi Dan Berkas
Pendukung PPDB, Surat Pernyataan Peserta Didik Baru, dan Surat Pernyataan Pencabutan
Berkas Pendaftaran PPDB).